TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sejumlah Restoran dan Rumah makan di Kota Kotamobagu, sering mencabut mesin e-Tax yang terpasang di mesin kasir (Cash register) secara online disaat transaksi berlangsung. Hal ini menyebabkan tidak terkontrolnya pajak transaksi yang dilakukan antara konsumen dan pelaku usaha.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamoagu Rio Lombone menegaskan, jika terbukti ada pengusaha yang sengaja mencabut mesin e-Tax yang dipasang izinnya akan dicabut.
“Ada beberapa restoran yang sering mencabut e-tax ini. Itu terlihat di server yang ada di kantor kami,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Rio Lombone.
Dijelaskan, e-tax ini adalah sistem monitoring pajak secara online yang dilakukan oleh instansi yang diberikan kewenangan di bidang perpajakan, kepada wajib pajak dalam rangka peningkatan potensi penerimaan daerah.
“Jika dicabut mesin ini, otomatis tidak akan terekam jumlah besaran pajak dari setiap kali transaksi di tempat usaha yang dibayarkan oleh konsumen. Tentu merugikan daerah,” jelasnya.
Ditambahkan, rumah makan tersebut sudah terdata sesuai data server. Ia menegaskan, akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha apabila hal tersebut masih terjadi.
“Tidak hanya diberikan peringatan saja. Tapi bisa saja tempat usaha itu ijinnya kami cabut. Ya, usaha itu ditutup,” tandasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui BPKD telah memasang mesin e-tax di 25 tempat usaha, yang terdiri dari Rumah makan, Hotel dan tempat hiburan. (**)