TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) soal penggunaan Dana Desa (Dandes) tahun 2015 telah tuntas diperiksa oleh tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Hasilnya, ada sejumlah temuan di beberapa desa. Temuan ini terkait ketidaklengkapan administrasi, serta belum ada penuntasan pembayaran pajak.
Hal ini diungkapkan Kepala Indpekstorat Kotamobagu, Alex Saranaung, Selasa (12/4). Menurut Alex, seluruh temuan dalam pemeriksaan telah disampaikan kepada pemerintah desa.
“Temuan-temuan berupa kelengkapan administrasi sudah kita sampaikan kepada masing-masing pemerintah desa. Untuk temuan berupa belum adanya penyetoran pajak, kita mintakan harus segera dibayarkan,” ungkap Alex.
Mantan Kepala Dinas Tata Kota (Distakot) ini menambahkan, pihaknya memberikan batas untuk perbaikan selama 30 hari, atau hingga akhir bulan April mendatang.
“Ada batas waktu selama tiga puluh hari bagi pemerintah desa untuk memperbaiki. Jika lewat batas, maka akan mengirimkan surat teguran. Jika tidak diindahkan, maka kita akan keluarkan rekomendasi, yang bisa saja berujung diproses hukum,” tambah Alex.
Untuk diketahui, dana desa bagi 15 Desa se Kota-Kotamobagu di tahun 2015 berkisar Rp 4,7 miliar. Dana tersebut terbagi atas dua tahap pencairan. (Has)