TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Info terbaru bagi anggota BPJS Ketenagakerjaan kota Kotamobagu. di mana untuk mencairkan uang jaminan hari tua (JHT) tak perlu menungguh lama. Tenaga kerja yang sudah berhenti bekerja atau di PHK dari perusahaan minimal satu bulan, sudah bisa mencairkan uang jaminan hari tua.
Jika sebelumnya harus menunggu masa kepesertaan JHT sampai 10 tahun, saat ini para anggota BPJS ketenagaan kerjaan yang sudah berhenti atau dberhentikan dari pekerjaan mereka, sudah bias mencairkan uang jaminan mereka di kantor BPJS.
“Tapi pelu lama-lama. Saat ini langsung bias dicairkan. Berbedah atran yang lama,” kata Riyan Umar Penata Madya Pemasaran Keuangan BPJS tenaga kerja Kotamobagu Rabu (2/3).
Begitu juga dengan tenaga kerja yang masih aktif bekerja, tidak perlu kuatir lagi. Karena sewaktu waktu berhenti atau di PHK sudah bisa mengajukan permohonan untuk klaim seratus persen.
Untuk persyaratannya harus melengkapi berkas berupa, mengisi formulir pencairan JHT, foto copy KTP atau SIM, foto copy kartu keluarga, kartu BPSJ Ketenagakerjaan/Jamsostek asli, dan surat pengalaman kerja dari perusahaan.
Dan bagi tenaga kerja yang resign atau PHK, dari 1 september 2015 sampai dengan februari 2016 wajib melampirkan surat keterangan PHK/Resign dari perusahaan yang ditujukan kepada Disnaker setempat, FC buku tabungan/rekening tenaga kerja.
Untuk klaim bisa langsung ke kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu yang beralamat di kelurahan Motoboi Kecil setiap hari kerja.
Ia menambahkan sampai februari 2016 sudah ada 215 tenaga kerja yang datang mengklaim JHT mereka karena berhenti dan di PHK. (Epi)