TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Kotamobagu mengaku kaget terjadi kasus kematian yang diduga menghirup asap pembakaran emas yang mengandung racun sianida di Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat Selasa (8/11/2016) sekitar pukul 18.10 Wita.
Kepala BLH Kotamobagu Nasrun Gilalom mengatakan, jika aktivitas pengolahan emas yang ada di Mogolaing itu tidak memiliki izin. Sebab sepengetahuannya yang ada hanya mereka yang mengurus izin untuk menjual emas.
“Sepengetahuan kami, yang ada hanya lah izin untuk menjual emas. Kalauppun ada harus dilihat dulu Amdalnya,” kata Nasrun Rabu (9/11/2016) ketika dikonfirmasi.
Pengelohana emas yang berujung maut itu, terjadi kepada dua warga Bolmong yang hendak membakar emas. Keduanya tewas di tempat karena diduga menghirup uap yang mengandung racun Sianida dan karbon dioksida.
“Ini yang membuat kita heran. Masa ada aktivitas pembakaran emas di lingkungan masyarakat. Harusnya itu dilakukan di wilayah jauh dari pemukiman dan harus mengantongi izin,” tambah dia.
Nasrun mengatakan, jika aktivitas itu tidak memiliki izin atau illegal. Setelah mengetahui hal tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan soal tempat pembakaran emas.
“Saya yakin bukan hanya satu tempat pembakaran emas di Kotamobagu. Sehingga akan kita lakukan penertiban,” tuturnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Anak Agung Sitepu mengatakan, saat ini lima orang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. lima saksi terdiri dari para pekerja tambang pemilik lokasi pembakaran emas serta penjaga gudang tempat pembakaran.
Pemerhati Pertambangan Eka Dharma Korompot menjelaskan, proses pembakaran emas bukan Siandida. Akan tetapi sudah bercampur dengan karbon dioksida. Saat terjadi pembakaran, disitulah racun yang sudah bercampur menguap.
“Jika terhirup oleh manusia, itu sangat cepat reaksinya,” tutur Eka.
Ia menambahkan, biasanya sebelum dilakukan pembakaran, karbon yang ada dalam tong itu sudah bercampur dengan sianida yang sudah meresap bersama karbon dengan material emas. Disinilah bahaya setelah asap dihirup oleh manusia.
Diketahui dua pekerja tambang yakni AW alias Ali (42) asal Desa Konomaligan Kecamatan Dumoga Tengah dan AB alias Ald (27) warga Mopait Kecamatan Lolayan tewas di lokasi pembaakaran emas. Keduanya tewas diduga menghirup asap Sianida yang bercamput karbon dioksida.
Menurut keterangan Polisi, peristiwa terjadi pada Selasa (08/11) pukul 19.00 wita . Menurut keterangan polisi kedua korban sedang menunggu pemurnian emas yang sedang dibakar. Namun saat pemilik toko sedang berada di luar, kedua korban mencoba masuk melalui cerobong.
Keduanya langsung lemas di lokasi pemurnian emas dan kedua korban langsung dibawah ke kamar jenazah RS Datoe Binangkang untuk di lakukan visum. (Mg2)