• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

BKPP Kotamobagu Akan Panggil Oknum PNS Diduga Gunakan Atribut Paslon

Redaksi by Redaksi
11 Maret 2018
in Kotamobagu
0
BKPP Kotamobagu Akan Panggil Oknum PNS Diduga Gunakan Atribut Paslon
0
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu sudah menerma disposisi dari Pjs Walikota surat rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) soal dugaan pelanggaran PNS dalam Pilkada.

Menurut Kepala BKPP Kotamobagu Sahaya Mokoginta, surat yang dilayangkan oleh Panwaslu sudah didisposisi dan tinggal akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.

“Iya sudah ada disposisi dari Pak Wali untuk kita kaji. Atas rekomendasi itu, sudah ada surat panggilan untuk dimintai klarifikasi,” kata Sahaya Minggu (11/3).

Sahaya sendiri belum menjelaskan soal bentuka temuan pelanggaran oknum PNS yang dilaporkan Panwaslu itu.

Namun dengan adanya laporan, Pjs Walikota sudah merekomendasi untuk diproses.

“Kita panggil dulu untuk dimintai keterangan soal laporan,” tuturnya.

Sebelumnya Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu Musly Mokoginta menjelaskan, anggota Panwascam menemukan oknum PNS menggunakan symbol –simbol milik salah satu pasangan calon. Oknum PNS yang bertugas di kantor kelurahan itu, nekad menggunakan symbol atribut saat senam Tobelo.

Menurut Musly, selain telah melaporkan hal itu ke BKPP, pihaknya juga telah melayangkan surat laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Etika dan Netralitas PNS

Dalam surat tersebut, Menteri PANRB Asman Abnur juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik;

PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial;

PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;

PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

“Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Surat Menteri PANRB ini, para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansi masing-masing,” bunyi akhir surat Menteri PANRB Asman Abnur, yang tembusannya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Tags: BKPPkotamobaguMuslyNetralitaspanwasluPilkadaPNSSahaya
Previous Post

Ini Pesan Bupati Boltim Kepada PPK dan PPS Usai Dilantik

Next Post

Karyawan JRBM Ini Mengaku Dipecat Hanya Karena Tuntut Naik Gaji

Next Post
Karyawan JRBM Ini Mengaku Dipecat Hanya Karena Tuntut Naik Gaji

Karyawan JRBM Ini Mengaku Dipecat Hanya Karena Tuntut Naik Gaji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.