TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotamobagu terus mengawasi tingkat kehadiran para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Untuk mengimbangi penerimaan Tambahan Pengahasilan Pegawai (TPP) yang diberikan setiap bulan, absen para ASN terus dipantau.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu Adnan Massinae mengatakan, pemotongan itu dilakukan sebagai salah satu langkah tegas pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada ASN yang tidak melakukan kerjanya dengan maksimal.
Menurutnya, besaran pemotongan TPP tergantung dari tingkat kesalahan masing-masing ASN.
“Pemotongan dilihat dari tingkat kehadiran dan juga hasil kerja para ASN. Bahkan meskipun masuk kantor tetapi terlambat, tetap dilakukan pemotongan,” kata Adnan.
Dia menambahkan, tidak masuk kantor sehari, TPP-nya dipotong empat persen. Sementara, jika terlambat dipotong nol persen sekian. Tergantung dari waktu keterlambatan.
“Jika tidak masuk selama 15 hari dalam sebelum maka TTP-nya dipotong 100 persen,” tandasnya.
Sebelumnya, Walikota Tatong Bara mengimbau kepada seluruh jajaran aparatur Pemkot Kotamobagu, untuk terus meningkatkan disiplin dan pelayanan kepada seluruh masyarakat.
“Tingkatkan terus pelayanan kepada masyarakat di Kota Kotamobagu, buktikanlah bahwa saudara–saudara, adalah aparatur pemerintah yang memiliki integritas dan kinerja yang berkwalitas serta patut untuk dibanggakan,” ujarnya.
Walikota juga mengingatkan kepada seluruh aparatur untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan penuh disiplin dan tanggung jawab.
“Laksanakanlah tugas, fungsi dan kewenangan dengan penuh ketelitian, konsisten dan bertanggung jawab, dengan selalu dilandasi dengan disiplin yang tinggi, tadas Walikota.(Has)