TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotamobagu Adnan Masinae mengaku jika Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Honda kategori dua (K2) sudah ditandatangani Walikota. Usai ditanda tangani, akan segera diantar oleh Badan Kepegawaian Diklat Daerah ke Badan Kepegawain Negara (BKN).
‘’SPTJM sudah ditandatangani walikota,” kata Adnan Sabtu (13/6).
Namun dirinya berharap agar, dokumen yang akan diantar tidak akan bermasalah. ‘’Saya belum bisa menjamin semua akan lolos. Karena masih akan dilakukan verifikasi lagi oleh BKN,’’ kata Adnan.
Seperti disampaikan sebelumnya, SPTJM itu memang menjadi syarat wajib seperti tertuang dalam Surat Kepala BKN No: K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014. SPTJM tersebut digunakan apa bila ditemukan adanya data tenaga honorer yang tidak benar, maka baik PPK maupun TH siap bertanggung jawab dan diberikan sanksi baik secara adminìstratif maupun pidana.(Has)