TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dinas pendidikan pemuda dan olahraga Kotamobagu terus mengingatkan bagi kepala sekolah dan guru untuk tidak merokok di Sekolah. Bahkan akan ada sanksi bagi kepala sekolah dan guru jika kedapatan merokok di sekolah.
Kadis pendidikan pemuda dan olahraga Rukmi Simbala menyatakan, akan ada sanksi bagi kepala sekolah dan guru jika kedapatan merokok di sekolah.
“Sanksi yang akan diberikan bisa saja akan ada pemotongan TPP bahkan hingga pada mutasi,” kata Rukmi.
Larangan untuk tidak merokok di sekolah lanjut Rukmi tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
“Bahwa pasal 1 di Permendikbud nomor 64 tahun 2015, bahwa lingkungan sekolah adalah lokasi tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar baik yang bersifat kurikuler maupun ekstra kurikuler,” kata Rukmi.
Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.
“Nah jika masih ada Kepsek dan guru yang merokok akan ada sanksi. Seperti pasal 3 di Permendikbud,” ujarnya.
Dalam Permendikbud, pihak sekolah wajib melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok.
Namun meski demikian Rukmi mengaku belum menemukan soal pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di lingkungan Sekolah di Kotamabagu.
“Ini sangat jelas dalam Permendikbud. Makanya aka nada sanksi bagi kepsek dan guru jika kedapatan merokok dii sekolah,”’ ujarnya. (Has)