• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Bisa ada Sanksi Bagi Kepsek dan Guru Merokok di Sekolah

Redaksi by Redaksi
1 Juni 2016
in Kotamobagu
0
Bisa ada Sanksi Bagi Kepsek dan Guru Merokok di Sekolah

Rukmi Simbala Kadis Pendidikan Kotamobagu

5
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rukmi Simbala Kadis Pendidikan KotamobaguTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dinas pendidikan pemuda dan olahraga Kotamobagu terus mengingatkan bagi kepala sekolah dan guru untuk tidak merokok di Sekolah. Bahkan akan ada sanksi bagi kepala sekolah dan guru jika kedapatan merokok di sekolah.

Kadis pendidikan pemuda dan olahraga Rukmi Simbala menyatakan, akan ada sanksi bagi kepala sekolah dan guru jika kedapatan merokok di sekolah.

“Sanksi  yang akan diberikan bisa saja akan ada pemotongan TPP bahkan hingga pada mutasi,” kata Rukmi.

Larangan untuk tidak merokok di sekolah lanjut Rukmi tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.

“Bahwa pasal 1 di Permendikbud nomor 64 tahun 2015, bahwa lingkungan sekolah adalah lokasi tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar baik yang bersifat kurikuler maupun ekstra kurikuler,” kata Rukmi.

Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

“Nah jika masih ada Kepsek dan guru yang merokok akan ada sanksi. Seperti pasal 3 di Permendikbud,” ujarnya.

Dalam Permendikbud, pihak sekolah wajib melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok.

Namun meski demikian Rukmi mengaku belum menemukan soal pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di lingkungan Sekolah di Kotamabagu.

“Ini sangat jelas dalam Permendikbud. Makanya aka nada sanksi bagi kepsek dan guru jika kedapatan merokok dii sekolah,”’ ujarnya. (Has)

Tags: text
Previous Post

Pemkab Bolmong Sosialisasi Finalisasi Penginputan OPD

Next Post

Pemkot Kotamobagu Siap Hadapi Audit Kinerja dari BPK

Next Post
Pemkot Kotamobagu Siap Hadapi Audit Kinerja dari BPK

Pemkot Kotamobagu Siap Hadapi Audit Kinerja dari BPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Copot Kasat Reskrim ! Keluarga Aan Geruduk Mapolres Bolsel
Bolsel

Copot Kasat Reskrim ! Keluarga Aan Geruduk Mapolres Bolsel

by Redaksi
22 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL — Malam Kamis (21/8), suasana Mapolres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mendadak memanas. Sekitar pukul 21.00 WITA, puluhan anggota...

Read moreDetails
Dua Rusuk yang Patah, Dua Bukti yang Bicara

Dua Rusuk yang Patah, Dua Bukti yang Bicara

21 Agustus 2025
Kalsum Alhabsyi: Cinta, Doa, dan Keteguhan di Balik Wisuda Sang Bupati

Kalsum Alhabsyi: Cinta, Doa, dan Keteguhan di Balik Wisuda Sang Bupati

21 Agustus 2025
Yusra Alhabsyi Tambah Gelar Di Antara Rapat, Kampus dan Rakyat

Yusra Alhabsyi Tambah Gelar Di Antara Rapat, Kampus dan Rakyat

21 Agustus 2025
Tangis dan Tanda Tanya di Balik Kepergian Aan

Tangis dan Tanda Tanya di Balik Kepergian Aan

21 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.