• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 11, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Berkas Tiga Tersangka Penjual Miras Tanpa Izin Segera Dilimpahkan

Redaksi by Redaksi
11 November 2025
in Kotamobagu
0
Berkas Tiga Tersangka Penjual Miras Tanpa Izin Segera Dilimpahkan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan proses penyidikan terhadap ketiga tersangka telah rampung. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan pelimpahan berkas untuk proses persidangan.

“Berkas perkara sudah lengkap, tinggal kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Sahaya, Senin (11/11/2025).

Ketiga tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, petugas menyita belasan ribu botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Sahaya menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol, sekaligus menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

“Kami tidak main-main. Siapa pun yang melanggar Perda akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)

Tags: #KotamobagumirasPerda Miras Nomor 2sahaya mokoginta
Previous Post

Kabag PBJ Bolmong Bungkam Soal Dugaan Pengaturan Proyek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Berkas Tiga Tersangka Penjual Miras Tanpa Izin Segera Dilimpahkan
Kotamobagu

Berkas Tiga Tersangka Penjual Miras Tanpa Izin Segera Dilimpahkan

by Redaksi
11 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus penjualan...

Read moreDetails
Kabag PBJ Bolmong Bungkam Soal Dugaan Pengaturan Proyek

Kabag PBJ Bolmong Bungkam Soal Dugaan Pengaturan Proyek

11 November 2025
Pemkab Bolmong Rampungkan Penyaluran 30 Ton Lebih Beras untuk Korban Banjir di Dua Kecamatan

Pemkab Bolmong Rampungkan Penyaluran 30 Ton Lebih Beras untuk Korban Banjir di Dua Kecamatan

11 November 2025
Senyum Tanpa Suara di Markas Resmob Kotamobagu

Senyum Tanpa Suara di Markas Resmob Kotamobagu

11 November 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Pimpin Upacara Pelarungan Bunga

Bupati Yusra Alhabsyi Pimpin Upacara Pelarungan Bunga

10 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.