TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Hingga saat ini Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala daerah belum ditanda tanggani. Meski Badan KepegawianNegara (BKN) pusat sudah beberapa kali meminta agar daerah segera mengirim berkas pengurusan nomor induk pegawai (NIP) yang satu diantaranya adalah SPTJM tersebut.
Sejumlah tenaga honorer daerah (Honda) yang lulus pada kategori II, mulai tidak sabar mengantongi nomor induk pegawai (NIP).
‘’Informasi katanya sudah ada di meja wali kota. Tapi kami belum tau kepastiannya,’’ kata sejumlah tenaga Honda Senin (9/6) kemarin.
Bahkan kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Adnan Masinae, membenarkan jika SPTJM tersebut masih berada di meja wali kota.
‘’Sudah ada di meja wali kota. Tinggal menunggu ditanda tanggani. Namun karena kesibukan masih belum ditanda tanggani,’’ kata Adnan.
Namun, soft coppy dokumen tersebut sudah kami kirim ke BKN pusat. Terkait SPTJM itu, memang menjadi syarat wajib seperti tertuang dalam Surat Kepala BKN No: K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014.
‘’Disebutkan untuk penetapan nomor induk pegawai PNS, dari TH K2 formasi TA 2013 dan TA 2014, harus dilampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pejabat Pembina Kepegawaian (P2K) dan SPTJM tenaga honorer,’’ tambah dia.
Diketahui, SPTJM tersebut digunakan apa bila ditemukan adanya data tenaga honorer yang tidak benar, maka baik PPK maupun TH siap bertanggung jawab dan diberikan sanksi baik secara adminìstratif maupun pidana. (Has)