TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —Para pengendara Becak Motor (Bentor) di wilayah Kota Kotamobagu dihimbau untuk tidak melintas di depan kantor Walikota Kotamobagu.
Hal tersebut disampaikan Kadis Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informasi (Dishubparbudkominfo) Kotamobagu, Agung Adati, Kamis (8/10).
“Sekali lagi, kepada masyarakat umum maupun aparat pemerintah yang akan ke Kantor Walikota dengan menggunakan jasa kendaraan Bentor, agar tidak melintas di depan kantor Walikota Kotamobagu, apalagi di daerah tersebut telah dipasang tanda larangan untuk melintas,” tegas Adati.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bolmong, terkait larangan tersebut.
“Kami (Dishubparbudkominfo, red) telah berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Bolmong, dan untuk lebih mengefektifkan larangan melintas tersebut, kami juga akan menurunkan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap para pengendara Bentor yang melanggar,” pungkas Adati. (*)