TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Untuk memastikan transparansi penggunaan dana desa sehingga bisa diawasi oleh masyarakat, Pemerintah Desa di wilayah Kota Kotamobagu diwajibkan memasang baliho penggunaan dana desa. Baliho tersebut bisa dipasang di depan kantor desa atau tempat umum lainnya.
Namun berbedah yang dilakukan Kepala Desa Tabang Kecamatan Kotamobagu Selatan Frits Junius Dilapanga. Untuk memastikan transparansi penggunaan dana desa, kegiatan dan realisasi penggunaan dana desa bukan hanya dipajang lewat Baliho, akan tetapi diunggah lewat media sosial facebooknya.
Seperti yang diposting akun facebboknya terkait realisasi Padat Karya Tunai (PKT) Dana Desa Tabang tahap 1 sudah mencapai (20 %), tahun anggaran 2018. Progres kegiatan jalan Paving Block 80 %, Drainase 50 %, Pagar/Taman Kotagatan 50 %. Insha Allah segera Running PKT tahap II.
Postingan tersebut mendapat support serta tanggapan positif dari netizen.
Mantan wartawan itu menjelaskan, bahwa untuk dana desa tahap pertama yang diterima Desa Tabang berjumlah Rp 246 juta rupiah lebih. Dana tersebut untuk tiga jenis kegiatan yakni jalan Paving blok, drainase dan pembuatan pagar taman Kotagatan.
“Jadi tidak ada yang disembunyikan. Perlu juga diposting di facebook biar masyarakat tahu,” tuturnya.
Dengan realisi pekerjaan yang tidak lama akan rampung, dia memastikan Desa Tabang akan segera menerima dana tahap kedua.
“Kami optimis dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan tahap pertama akan rampung,” kata Oni sapaan akrabnya.
Selain itu lanjutnya pengerjaan infrastruktur di desa dikerjakan secara swakelola agar masyarakat di desa bisa ikut serta bekerja. Tujuannya kata dia, agar masyarakat bisa ikut serta dalam melakukan pembangunan infrastruktur, sehingga mereka pun terdampak program secara langsung dengan menjadi pekerja dalam setiap pembangunan.
“Dalam pengerjan proyek semua menggunakan tenaga kerja yang ada di desa. Ini juga sebagai intruksi pemerintah daerah melalui Presiden Joko Widodo,” jelasnya.
Sebelumnya Penjabat Walikota Kotamobagu Muhammad Rudi Mokoginta menuturkan, akan terus mendorong untuk memastikan informasi penggunaan dana desa tersebut terpampang jelas.
“Minimal setiap desa membuat sebuah baliho transparan yang dipasang di tempat umum dan bisa langsung dilihat masyarakat, seperti di depan kantor balai desa atau tempat lain,” ujar Rudi.
Baliho berisi angka-angka ini, selain dapat mengontrol transparansi anggaran, juga dinilai dapat mempengaruhi semangat dan kepercayaan warga desa, sehingga warga akan lebih aktif untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa.
Sementara jika masih terdapat pemerintah desa yang tidak mengindahkan kewajiban ini, akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi.
“Nanti diberi peringatan tertulis dulu. Kalau masih enggan, akan diberikan sanksi administratif atau sanksi lain sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.
Penulis: Hasdy