TOTABUAN.CO POLITIK – Sidang laporan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang dilaporkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) akhirnya diputusakan lewat sidang yang digelar Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Selasa (10/7/2018).
Sidang tersebut dipimpin Ketua Komisioner Bawaslu Sulut Herwin Malonda sebagai ketua majelis dan didampingi Kenly Poluan dan Mustari Humagi sebagai anggota majelis, memutuskan bahwa laporan TSM tidak terbukti.
“Mutuskan, terkait dengan laporan dugaan money politik pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tatong Bara-Nayodo Koerniawan tidak terbukti,” kata Ketua Komisioner Bawaslu Sulut Herwin Malonda saat membacakan putusan sidang.
Dari pantauan media ini melalui live disalah satu akun facebook bernama Putri Devi, sidang tersebut berjalan kurang lebih hampir dua jam itu, mendengarkan putusan Bawaslu dengan membacakan keterangan saksi, serta pendapat ahli yang menyatakan apa yang dilaporkan tersebut tidak terbukti.
Dengan demikian, Bawaslu berkesimpulan bahwa laporan dugaan money politik yang dilaporkan pasangan JaDi-JO dinyatakan tidak terbukti.
Dalam pertimbangannya, Majelis berpendapat permohonan pemohon tidak dapat diterima dikarenakan pemohon tidak dapat membuktikan keterpenuhan dan/atau keabsahan laporan tersebut.
Penulis: Hasdy