Bawaslu RI Merasa Dilecehkan Pernyataan Oknum Pejabat Pemkot Kotamobagu

Kabag Tapem Kota Kotamobagu Anas Tungkagi

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI benar-benar marah mendengar pernyataan oknum ASN yang bertugas di lingkup Pemkot Kotamobagu ini. Dimana pernyataan oknum Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Kotamobagu Anas Tungkagi dinilai tidak  mencerminkan asa netralitas. Bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Menurut Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta, rekaman yang menjadi hasil temuan itu sudah diserahkan ke Bawaslu Propinsi bahkan Bawaslu RI.

Bacaan Lainnya

“Semua pernyataan yang disampaikan oknum pejabat pemkot Anas Tungkagi sudah didengar pihak Bawaslu Provinsi dan pihak Bawaslu RI. Dari pernyataan yang dilontarkan itu, ada pernyataan yang membuat pihak Bawaslu RI merasa dilecehkan,” kata Musly.

Baca Juga: 

Oknum Pejabat Kotamobagu Terancam Sanksi dari KASN

Pejabat Pemkot Kotamobagu Arahkan Dukung Tatong Bara di PIlkada

Musly mengatakan, pernyataan yang membuat Bawaslu merasa tersinggung, yakni sudah menyebutkan lembaga institusi Panwaslu. Di mana kata Musly, Bawaslu menyesalkan sikap seorang pamong yang seharusnya menjadi contoh dan mengamankan aturan pemerintah, malah terkesan harus menentang aturan pemerintah itu sendiri.

“Jadi pernyataanya adalah, se jago-jagoya Panwaslu, tapi kami masih lebih jago. Masih ada lorong dan jalan setapak yang bisa kita lewati pada saat hari H nanti. Nah, pernyataan ini sebagai aparat pemerintah harusnya menghargai  aturan bukan harus melwan aturan,” kata Musly menjelaskan.

Dengan temuan tersebut, Bawaslu sudah menyarankan untuk segera serahkan  laporan tersebut ke Komisi Aparatur Spil Negara (KASN) sebagai pelanggaran kode etik. Sebagai tembusan yakni Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, BKN, serta Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan Kota Kotamobagu.

Musly menegaskan, jika pelanggaran tersebut tidak masuk pada pelanggaran Pilkada. Sebab belum ada penatapan pasangan calon dari KPU. Akan tetapi kata dia, apa yang menjadi temuan tersebut, masuk pada pelanggaran kode etik ASN.

“Tunggu saja prosesnya. Sebab ini sudah menjadi perhatian Bawaslu RI,” ujarnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses