TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibawa ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hasil dari penertiban, bisa diambil kembali.
Menurut Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Kotamobagu Ivan Tandayu, APK yang ditertibkan dapat diambil kembali oleh parpol atau calon anggota legislatif (caleg) yang bersangkutan.
“Bisa diambil ulang di kantor Bawaslu, nanti akan dibuat berita acara,” ujat Ivan Rabu (22/1/2019).
Dia berjanji akan fokusnya menertibkan APK yang tidak beraturan. Pihaknya juga akan terus mengingatkan Panwascam untuk terus melaporkan jika ditemukan APK yang dipasang yang tidak sesuai titik yang ditentukan.
Dari hasil penertiban APK Selasa (21/1) bersama Satpol PP Kotamobagu, kurang lebih terdapa 17 buah APK yang sempat dibawa ke kantor Bawaslu. Terdiri dari tiga buah APK milik Caleg DPD dan sisanya Caleg DPRD Kotamobagu, Provinsi dan DPR RI.
Untuk APK yang menggunakan fasilitas umum namun terpasang di halaman rumah Caleg, langsung ditertibkan pihak keluarga Caleg itu sendiri sehingga tidak dibawa ke Kantor Bawaslu.
Ivan menegaskan, Bawaslu terus mengedepankan cara pencegahan untuk penyelesaikan APK yang dipasang pada bukan tempatnya. Namun jika hal itu tidak diindahkan, tentu Bawaslu akan ambil tindakan penertiban.
Penulis: Hasdy