TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sedikitnya Empat TPS di Kotambagu diperintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU itu dilakukan karena dinilai terjadi pelanggaran saat Pemilu 17 April lalu.
Komisioner Bawaslu Kotamobagu Mishart A Manoppo, mengungkapkan Empat TPS yang akan melaksanakan PSU berada di Kecamatan Kotamobagu Barat. Yakni,
Panwascam Kotamobagu Barat telah merekomendasikan PSU di 4 TPS, yakni TPS 7 Kelurahan Mogolaing hanya Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi.
Untuk TPS 2 Kelurahan Mongkonai Barat PSU hanya DPR RI dan Presiden dan Walil Presiden. TPS 5 Kelurahan Mongkonai Barat PSU hanya DPR RI, Presiden dan Walil Presiden dan DPD RI. Sedangkan TPS 13 Kelurahan Gogagoman PSU hanya Presiden dan Walil Presiden saja.
“Sudah direkomendasi untuk PSU,” ucap Mishart.
Menurutnya penyebab dari PSU ini, karena pemilih yang bukan berdomisili di Kotamobagu dan tidak punya Form A5 yang diberikan kesempatan memilih.
“Pemilih yang mencoblos di TPS tetapi tidak terdaftar dalam DPT maupun Daftar pemilih tambahan,” paparnya.
Menurutnya, petugas KPPS di TPS bersangkutan, memberikan izin kepada pemilih dari luar daerah untuk memilih. Padahal seharusnya pemilih pindah alamat itu, harus membawa formulir A5 sebagai persyaratannya.
Terjadinya Pemungutan Suara Ulang di 40 TPS ini, juga akibat minimnya pemahaman anggota KPPS mengenai persyaratan memilih bagi warga yang pindah alamat.
Untuk pelaksanaan PSU, tergantung pihak KPU yang akan memutuskan pelaksanaannya. (**)