TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu bersama Satpol PP Kotamobagu menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye yang tidak sesuai aturan.
Ketua Bawaslu Kotamobagu Musli Mokoginta mengatakan, sejumlah APK yang ditertibkan itu karena dipasang tidak berdasarkan izin dari pemilik lahan, ada juga yang tidak mengantoni izin.
Selain itu ada juga baliho milik caleg yang sudah kadaluara yang ikut ditertibkan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pimpinan partai politik terkait hal tersebut.
“Sebelum turun melakukan penertiban, kami sudah menyurati pimpinan partai politik sebagai langkh pemberitahuan,” tambah Musly yang didampingi dua Komisioner Bawaslu Kotamobagu Ivan Tandayu dan Mishart Manoppo Selasa (22/1/2019).
Dia menegaskan, alat peraga kampanye dan bahan kampanye hanya bisa dipasang di tempat yang sudah ditetapkan, bukan di fasilitas umum.Seperti di depan sekolah atau perkantoran dan bukan yang dikategorikan di jalan protokol.
“Termasuk di angkutan umum tidak boleh, karena itu fasilitas umum. Kalau di mobil pribadi boleh,”: jelasnya.
Dari pantauan media ini, penertiban APK itu, tampak personil Satpoll ikut dikerahkan lengkap dengan peralatan. APK milik Caleg yang dipasang di halaman rumah yang tidak diizinkan pemilik rumah dicabut.
APK yang ditertibkan itu mulai dari Caleg DPRD Kotamobagu, Provinsi, DPR RI hingga DPD. Rata-rata APK yang melanggar itu, karena dipasang menggunakan fasilitas umum seperti pohon, serta badan jalan dan tak memiliki izin dari pemilik lahan.
“Sesuai aturan, APK caleg itu tidak boleh dipasang di tempat ibadah, dekat lembaga pendidikan, dan kantor pemerintahan. Itu berlaku, baik untuk caleg tingkat kota, provinsi, maupun pusat,” tambah Mishart.
Selain itu, APK juga tidak boleh dipasang melintang di jalan raya. Terkait APK yang dipasang menyalahi aturan tersebut, pihaknya meminta agar pemasangannya dipindahkan.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi pemasangan APK para calon wakil rakyat tersebut. Jika warga menemukan ada yang menyalahi aturan, maka bisa melapor ke Bawaslu Kotamobagu.
Ia menambahkan, jika sudah diberitahu namun tim sukses tak kunjung mencopot atau memindahkan APK ke lokasi yang sesuai, maka Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP setempat akan kembali melakukan pencopotan dan penertiban paksa, tegasnya.
Pemilu tahun 2019, baik legislatif maupun pemilihan presiden, saat ini sedang memasuki tahap kampanye. Kampanye berlangsung mulai tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Direncanakan penertiban APK di Kotamobagu ini akan berlangsung tiga hari ke depan. Sebab penertiban yang dilaksanakan baru beberapa titik, tandasnya.
Penulis: Hasdy