TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit., menghadiri rapat bersama dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Abdullah Mokoginta SH MSi dan jajaran Forkopimda, membahas kesepakatan untuk tidak ada kegiatan konvoi saat merayakan kemenangan pada Pilkada Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Tahun 2024.
Rapat yang digelar di ruang kerja Wali Kota Kotamobagu, pihak Bawaslu bersama Pemerintah dan Forkopimda, KPU, dan Liaison Officer atau LO, bersepakat untuk tidak adanya kegiatan konvoi atau arak – arakan massa pada saat merayakan kemenanan usai pemungutan suara, baik pasangan calon walikota dan wakil Walikota, maupun gubernur dan wakil gubernur Selasa 26 November 2024.
Kepada awak media Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit., pihaknya sangat setuju untuk tidak adanya arak – arakan massa atau konvoi usai pencoblosan.
“Kami setuju dan sepakat untuk tidak perlu ada konvoi atau arak-arakan massa pasca pencoblosan hingga usainya penghitungan suara di tingkat TPS, oleh pasangan calon maupun massa pendukung dari kontestan Pilkada Kota Kotamobagu, sebagai bentuk merayakan kemenangan,” ucap Ita sapaan akrabnya.
Pihaknya berharap, kesepakatan yang turut diambil dan ditandatangani termasuk oleh LO masing – masing paslon peserta Pilwako 2024, dapat ditaati dan dijalankan bersama.
“Kami juga berharap, kesepakatan ini dapat ditaati dan dijalankan bersama, terutama oleh paslon peserta Pilwako 2024 dan massa pendukungnya. Ingat, kesepakatan ini telah pula ditandatangani oleh LO dari masing-masing paslon,” harapnya.
Sementara itu, Pj. Wali Kota Abdullah Mokoginta., menyampaikan kesepakatan tersebut bertujuan untuk menciptaka Pilkada Damai di Kota Kotamobagu.
“Jadi diharapkan semua pihak dapat mematuhi kesepakatan ini. kesepakatan ini di samping oleh Forkopimda, juga dengan KPU dan Bawaslu pasangan calon yang diwakili oleh LO. Kesepakatan ini ditandatangani bersama, maka mari kita jalankan (kesepakatan ini) bersama,” ujar Abdullah Mokoginta.(*)