TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Rangkaian Kampanye telah selesai, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Kotamobagu bekerjasama Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Kesabangpol dan Satpol – PP dan TNI – Polri, melaksanakan penertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Kotamobagu, Senin 25 November 2024.
Bawaslu Kota Kotamobagu melalui Sekretaris Bawaslu Kotamobagu, Herdy Dayo mengatakan, penertiban itu dipimpin Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodompit. Dan dibagi menjadi empat tim sesuai jumlah kecamatan di Kota Kotamobagu.
“Peneriban APK ini kami dibantu Pemkot Kotamobagu lewat Kesbangpol dan Satpol-pp serta TNI-Polri yang tersebar di empat kecamatan,” ucap Herdi.
Herdy menambahkan bahwa pembersihan APK sebelumnya sudah dilaksanakan tim masing – masing Paslon, nakmun kami hanya mmastikan dan membersihkan APK yang masih ada. Dan untuk penertiban ini tidak boleh dihalangi oleh siapa pun, sebab ini merupakan karena kewajiban Bawaslu dan sudah diatur undang – undang.
“Ini kewajiban Bawaslu dan tidak boleh ada yang menghalangi saat kami melakukan penertibn dan pembersihan APK. Maka barang siapa yang menghalangi kegiatan ini, sama halnya menentang dan melanggar undang-undang,” pungkasnya.(*)