TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut diadukan oleh Londa Simbala yang merupakan salah satu Caleg DPRD Kotamobagu Daerah Pemilihan dua.
Berdasarkan website https://dkpp.go.id/pengaduan/ laporan tersebut telah diverifikasi dan hasilnya memenuhi syarat.
Keterangan hasil verifikasi materiel yang dilakulan DKPP yakni pada 15 Maret 2024.
Sedangkan ketiga teradu yakni Yunita Mokodompit sebagai Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, dan dua anggota. Masing-masing Arie Setiawan Mokodompit dan Egin Dranata Otampi.
Baca: Dinilai Melanggar Aturan, TPS 03 Kelurahan Matali Diadukan ke Bawaslu
Baca:Bawaslu: Laporan Dugaan Pelanggaran di TPS 03 Matali Kotamobagu Tidak Memenuhi Unsur
Pengaduan terhadap kinerja Bawaslu Kotamobagu ke DKPP, bermula laporan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 03 di Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur namun tidak ditindaklanjuti.
Dari temuan yang dilaporkan ke Bawaslu sebelumnya, salah satu warga berpenduduk Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan tidak masuk di DPT, lolos mencoblos di TPS 03 Keluraham Matali Kota Kotamobagu atas nama Muhamad Danu Makalalag.
Padahal, Danu sudah mengurus pindah domisili di Desa Matali Baru Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan resmi ber KTP Bolmong. Danu juga terdaftar sebagai pemilih di Desa Matali Baru.
Setelah diecek oleh petugas di daftar pemilih online, ternyata benar. Danu tidak terdaftar di TPS 03 Kelurahn Matali. Justru Danu terdaftar di TPS 03 Desa Matali Baru Kabupaten Bolmong.
Kendati tidak punya surat pindah memilih, dan tidak memenuhi syarat masuk sebagai DPTb, KPPS justru memberi izin kepada Danu untuk menggunakan hak pilihnya di TPS 03 Kelurahan Matali dengan memberi 5 surat suara.
Kejadian ini sudah dilaporkan oleh saksi ke Bawaslu Kotamoagu sejak Kamis 22 Februari 2024. Setelah menerima laporan Bawaslu kemudian menganalisa dan ternyata tidak memenuhi unsur.
Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap laporan yang masuk. Bahkan hasilnya sudah disampaikan kepada pelapor.
“Setelah diteliti, status laporan tidak memenuhi syarat materil,” kata Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit Senin 26 Februari 2024 lalu.
Dengan dikeluarkannya hasil kajian terkait laporan dari Bawaslu, permohonan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diadukan Sitti Fatima Simbala pupus.
Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat pihak Bawaslu, akhirnya diadukan ke DKPP. Kini Bawaslu Kotamobagu siap hadapi sidang oleh DKPP terkait laporan tersebut. (*)