TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu Tatong Bara dan Wakil Walikota Jainuddin Damopolii sudah mulai cuti sejak 15 Februai. Sebagai kandidat yang maju di PIlkada Kotamobagu 2018, keduanya resmi cuti tanpa dibiayai oleh Negara dan menggunakan fasilitas pemerintah.
Untuk mengisi kekosongan dan menjalankan roda pemerintahan, dijalankan Pjs Walikota Muhamad Rudi Mokoginta yng ditunjuk Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Anas Tungkagi menjelaskan, selama pilkada berlangsung, dua petahana itu hanya menggunakan fasilitas pribadi. Sedangkan waktu cuti untuk dua petahana berlaku mulai 15 Februari hingga 23 Juni mendatang.
“Cuti Walikota dan Wakil Walikota terhitung 15 Februai sampai 23 Juni,” kata Anas.
Anas menjelaskan, sesuai tahapan pelaksana pemilihan kepala daerah dari Komisi Pemilihan Umum, pendaftaran calon dimulai tanggal 8 – 10 Januari. Kemudian, masa kampanye dimulai sejak 15 – 23 Juni.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Komisioner KPU Kotamobagu Divisi Hukum Amir Halatan menegaskan, sesuai Permendagri mengatur bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang maju pada Pilkada menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kemudian, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
“Berdasarkan aturan fasilitas melekat di jabatan harus dikembalikan,” jelasnya. (**)