TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Badan Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu belum akan mencairkan dana bantuan partai politik (parpol) sebelum hasil pemeriksaan penggunaan dana pada tahun 2016 lalu.
Kepala Kesbagpol Kotamobagu Irianto Mokoginta mengatakan, sesuai dengan ketentuan, bantuan dana untuk parpol bisa dicairkan sesudah ada hasil audit APBD 2016. “Mungkin pencairannya di pertengahan tahun,” ujar Irianto Selasa 24 Januari 2017.
Irianto menambahkan, sesuai dengan ketentuan, penggunaan bantuan Parpol harus diaudit termasuk kelengkapan administrasi. “Jika sudah selesai diaudit sudah bisa mengajukan permintaan bantuan,” katanya.
Untuk bantuan dana Parpol, tergantung jumlah suara, dan kursi terbanyak di DPRD. Untuk saat ini Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golkar yang terbesar menerima bantuan dana.
Dalam pengajuan pencairan dana, pengurus partai yang memiliki kursi di DPRD memasukkan proposal permohonan dengan disertai lampiran dan SK pengurus. Kemudian hasil permohonan itu dilanjutkan ke tim verivikasi.
“Tim verivikasi terdiri dari KPU, Inspektorat, Kesbangpol dan dari Badan Pengelola Keuangan Daerah,” papar Irianto.
Irianto menjelaskan, bahwa SPJ ini nantinya akan diperiksa oleh BPK untuk menjadi acuan pencairan dana di tahun anggaran 2017 ini. Biasanya dana bantuan parpol akan diberikan setelah usai pemeriksaan.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014, bantuandana tersebut diperuntukkan untuk operasional partai dan pendidikan politik bagi kader-kadernya.
Penulis: Nanang
Editor Hasdy