• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Bantah Soal Mintah Jatah Parkir, Lurah Kotamobagu: Saya Hanya Disuruh Menjadi Koordinator

Redaksi by Redaksi
9 Juni 2019
in Kotamobagu
2
Bantah Soal Mintah Jatah Parkir, Lurah Kotamobagu: Saya Hanya Disuruh Menjadi Koordinator

Lurah Kotamobagu Felly Novi Tandayu dan Kadis Perhubungan Kotamobagu Nasli Paputungan

8
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Lurah Kota Kotamobagu Felly Novi Tandayu membantah rumor mintah jatah parkir di areal pasar Senggol menjelang idul fitri yang digelar beberapa hari lalu. Kendati membenarkan soal surat pernyataan yang dibuat dengan penanggungjawab parkir, namun dia mengaku uang parkir itu sesuai dengan kesepakatan antara dinas perhubungan dengan kelompok pemuda pengelolan parkir.

Menurut Felly, dia sendiri hanya diberikan tanggungjawab sebagai kooordinator karena kapasitas sebagai Lurah dari Dinas Perhubungan.

“Atas kesepakatan rapat dengan para pemuda dengan dinas perhubungan, saya hanya diberikan tanggungjawab menjadi koordinator. Kemudian dituangkan dalam surat pernyataan. Saya hanya ditunjukan oleh Dinas Perhubungan saja,” kata Felly Minggu 9 Juni 2019.

Besaran uang parkir itu dibebankan lima juta untuk setiap kelompok pengelolah parkir bukan 10 juta seperti yang diberitakan sebelumnya. 10 juta itu lanjutnya karena satu kelompok mengelolah dua lahan parkir.

Felly mengungkapkan, ada lima kelompok parkir yang ditetapkan bersama. Yakni kelompok parkit yang dikelolah kelompok pemuda dari Sampana, kelompok pemuda Kampung Baru, kelompok pemuda dari Agoan, kelompok pemuda dari Togop dan kelompok pemuda lingkungan II. Totalnya 24 juta untuk disetor ke Dinas Perhubungan Kotamobagu sebagai kas daerah.

“Jadi itu bukan keinginan saya. Saya hanya ditugaskan menjadi koordinator oleh Dinas Perhubungan saja,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu Nasli Paputungan mengatakan, sebelum menetapkan penarikan retribusi parkir, pihaknya telah menghitung berapa yang akan dibebankan kepada kelompok pengelolah.

“Satu kelompok kita bebankan 5 juta,” kata Nasli menjelaskan.

Retribusi parkir di areal pasar Senggol itu menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Perhubungan seperti diatur dalam  Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi tempat khusus parkir. Hal itu dilakukan guna untuk peningkatan terhadap sumber PAD yang berasal dari retribusi dan pajak.

“Upaya yang dilakukan oleh Pemkot Kotamobagu adalah melakukan penyesuaian,terhadap retribusi dan pajak daerah khususnya retribusi tempat parkir khusus yang diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015.

Nasli mengatakan, Perda yang mengatur tentang besaran retribusi khusus parkir di Kota Kotamobagu sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi dan perkembangan Kota Kotamobagu saat ini.(**)

Tags: #KotamobaguFelly Novi Tandayulurah kotamobagunasli paputunganParkirpasar senggolPerda Nomor 5 Tahun 2011Retribusi Parkir
Previous Post

Bupati Bolsel Tegaskan Libur Telah Usai. Senin Besok Seluruh ASN Wajib Masuk Kantor

Next Post

Sekda Bolmong Tegaskan, Akan Sidak Cek Kehadiran ASN

Next Post
Sekda Bolmong Tegaskan, Akan  Sidak Cek Kehadiran ASN

Sekda Bolmong Tegaskan, Akan Sidak Cek Kehadiran ASN

Comments 2

  1. Idrus Mamonto says:
    6 tahun ago

    Mestinya besaran pajak/retribusi dihitung berdasar tarif yg berlaku sesuai Perda dan bukan langsung menyebut angka lima juta tanpa dasar lagipula belum tentu lahan parkir pasar senggol disebut dalam Perda atau produk peraturan turunannya, kecuali ada tersedia lapangan parkir milik Pemda

    Balas
  2. Idrus Mamonto says:
    6 tahun ago

    Mestinya besaran pajak/retribusi dihitung berdasar tarif yg berlaku sesuai Perda dan bukan langsung menyebut angka lima juta tanpa dasar lagipula belum tentu lahan parkir psr senggol disebut dlm Perda atau produk peraturan turunannya, kecuali ada tersedia lapangan parkir milik Pemda

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kotamobagu

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU - Pasca dilaporkannya penggunaan dana hibah di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, rektor Institut Agama Islam Kotamobagu (IAIK) Muliadi Mokodompit...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid

Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid

17 Mei 2025
Bupati Bolmong Turun Langsung Penanganan Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog

Bupati Bolmong Turun Langsung Penanganan Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.