TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Lurah Kota Kotamobagu Felly Novi Tandayu membantah rumor mintah jatah parkir di areal pasar Senggol menjelang idul fitri yang digelar beberapa hari lalu. Kendati membenarkan soal surat pernyataan yang dibuat dengan penanggungjawab parkir, namun dia mengaku uang parkir itu sesuai dengan kesepakatan antara dinas perhubungan dengan kelompok pemuda pengelolan parkir.
Menurut Felly, dia sendiri hanya diberikan tanggungjawab sebagai kooordinator karena kapasitas sebagai Lurah dari Dinas Perhubungan.
“Atas kesepakatan rapat dengan para pemuda dengan dinas perhubungan, saya hanya diberikan tanggungjawab menjadi koordinator. Kemudian dituangkan dalam surat pernyataan. Saya hanya ditunjukan oleh Dinas Perhubungan saja,” kata Felly Minggu 9 Juni 2019.
Besaran uang parkir itu dibebankan lima juta untuk setiap kelompok pengelolah parkir bukan 10 juta seperti yang diberitakan sebelumnya. 10 juta itu lanjutnya karena satu kelompok mengelolah dua lahan parkir.
Felly mengungkapkan, ada lima kelompok parkir yang ditetapkan bersama. Yakni kelompok parkit yang dikelolah kelompok pemuda dari Sampana, kelompok pemuda Kampung Baru, kelompok pemuda dari Agoan, kelompok pemuda dari Togop dan kelompok pemuda lingkungan II. Totalnya 24 juta untuk disetor ke Dinas Perhubungan Kotamobagu sebagai kas daerah.
“Jadi itu bukan keinginan saya. Saya hanya ditugaskan menjadi koordinator oleh Dinas Perhubungan saja,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu Nasli Paputungan mengatakan, sebelum menetapkan penarikan retribusi parkir, pihaknya telah menghitung berapa yang akan dibebankan kepada kelompok pengelolah.
“Satu kelompok kita bebankan 5 juta,” kata Nasli menjelaskan.
Retribusi parkir di areal pasar Senggol itu menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Perhubungan seperti diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi tempat khusus parkir. Hal itu dilakukan guna untuk peningkatan terhadap sumber PAD yang berasal dari retribusi dan pajak.
“Upaya yang dilakukan oleh Pemkot Kotamobagu adalah melakukan penyesuaian,terhadap retribusi dan pajak daerah khususnya retribusi tempat parkir khusus yang diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015.
Nasli mengatakan, Perda yang mengatur tentang besaran retribusi khusus parkir di Kota Kotamobagu sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi dan perkembangan Kota Kotamobagu saat ini.(**)
Mestinya besaran pajak/retribusi dihitung berdasar tarif yg berlaku sesuai Perda dan bukan langsung menyebut angka lima juta tanpa dasar lagipula belum tentu lahan parkir pasar senggol disebut dalam Perda atau produk peraturan turunannya, kecuali ada tersedia lapangan parkir milik Pemda
Mestinya besaran pajak/retribusi dihitung berdasar tarif yg berlaku sesuai Perda dan bukan langsung menyebut angka lima juta tanpa dasar lagipula belum tentu lahan parkir psr senggol disebut dlm Perda atau produk peraturan turunannya, kecuali ada tersedia lapangan parkir milik Pemda