TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Terobosan demi terobosan yang dilahirkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu sepanjang 2016, masih terus berlanjut hingga memasuki 2017 ini. Kini, instansi yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) ini, sedang mematangkan sistem atau aplikasi pembayaran pajak secara online alias e-Tax.
Diharapkan, kehadiran e-Tax dapat lebih mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. “Insya Allah, dalam waktu dekat pembayaran pajak sudah bisa dilakukan secara online. Untuk aplikasi, namanya e-Tax. Namun, untuk try out-nya, kita akan menggunakan tiga jenis pajak dulu. Yakni, pajak hotel, restoran dan hiburan,” ungkap Kepala BPKD, Rio Andiono Lombone akhir pekan lalu.
Dengan pembayaran secara online, lanjut dia, maka distribusi pajak juga akan semakin transparan. Di sisi lain juga, maksimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa diwujudkan. “Nantinya wajib pajak tidak direpotkan lagi dengan urusan ke bank, ataupun harus ini-itu, pada saat akan membayar pajak,” kata Rio.
“Sebaliknya, e-Tax ini diharapkan dapat lebih memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak. Cukup dengan membuka aplikasi, lalu bisa melakukan pembayaran secara online. Nah, persoalan keterlambatan pembayaran pajak sering juga disebabkan karena minimnya fasilitas seperti ini. Oleh karena itu, kita coba terus berinovasi untuk memaksimalkan raihan PAD,” tambahnya.
Terobosan dari BPKD ini mendapat respon positif dari warga. Salah satunya dilontarkan Dadang Djabu. Warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat yang mengaku akan sangat terbantu jika pembayaran pajak bisa dilakukan secara online. Ia bahkan berharap, e-Tax nantinya dapat diterapkan untuk semua jenis pajak. “Kalau bisa sampai ke pembayaran PBB, supaya kita tidak perlu antri berjam-jam di bank hanya untuk membayar PBB,” pintanya.
Penulis: Nanang
Editor: Hasdy