TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemerintah kota Kotamobagu mulai menerapkan kepada para ASN untuk melampirkan lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2016. Hal ini dalam rangka meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bidang pajak.
Penerapan itu melampirkan bukti lunas tersebut tertuang dalam surat yang diajukan DPPKAD melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PBB dan BPHTB kepada Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Tahlis Gallang.
“Kita sudah menyurat ke pak Sekkot, nanti akan diedarkan ke setiap SKPD,” kata Kepala UPTD PBB-P2 dan BPHTB Pemkot, Syaifudin Imban.
Untuk kewajiban lunas PBB-P2 itu untuk penerima TPP, honor dan insentif mulai Juli dan Agustus ini, tambah Syaifudin.
Ia menambahkan, pihak yang akan terkena kebijakan ini mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Syar’i, Hansip, Honorer hingga perangkat desa dan kelurahan.
“Ini dimaksudkan untuk meningkatkan realisasi di sector PBB-P2, dan juga selaku ASN khususnya, kita kan harus menjadi teladan kepada masyarakat. Begitu pula di desa dan kelurahan, para perangkat yang menerima insentif harus juga melampirkan bukti pelunasan PBB-P2 ini,” tandasnya.
Sementara itu, realisasi PBB-P2 baru menyentuh angka 18,66 persen atau sebesar Rp 532.532.149 dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2.853.330.164. Angka tersebut merupakan realisasi yang terhitung sejak penyerahan SPDT PBB hingga tanggal 12 Juli bulan lalu. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Hamka Daun.
“Angka itu masih akan naik, karena kan untuk batasan pembayaran PBB itu hingga 31 desember mendatang. Apalagi kan, SPPDT diserahkan baru beberapa bulan lalu,” ungkap Hamka.(Mg2)