TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Cuti perayaan Natal 25 Desember 2015 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu hanya berlaku selama 3 hari. Dimulai pada tanggal 25 Desember, hingga tanggal 27 Desember 2015.
“Tanggal 24 Desember itu masih masuk. Nanti tanggal 25 Desember libur, dan masuk hari Senin (28/12) minggu depan. Ini sudah sesuai dengan SKB,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotamobagu, Adnan Masinae, Senin (21/12) .
Adnan pun meyakini, ASN di lingkup Pemkot tidak akan menambah libur. “Kalau memang ada ASN yang menambah libur, pasti akan dikenakan sanksi tegas. Tetapi saya yakini, ASN akan kembali beraktifitas pada Senin,” tegas Adnan. (Rez)