TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Meski tinggal menungguh surat keterangan (SK) dan penomoran dari gubernur, namun penggunaan dana yang diplot di anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBDP) tahun anggaran 2014 rupanya masih terhalang dengan penetapan pimpinan DPRD definitf.
Kepala dinas pendapatan pengelolaan keuangan aset daerah (DPPKAD) Kotamobagu Abdullah Mokoginta mengatakan, jika hasil konsultasi tim anggaran dan badan anggaran ke Pemprov sudah selesai, tinggal menungguh SK dari Gubernur.
“Kalau untuk APBDP, tinggal tunggu SK dari pak Gubernur,” kata Abdullah.
Namun, meski demikian, harus dikembalikan lagi ke DPRD untuk ditanda tangani untuk disahkan sebagai peraturan daerah (Perda),pungkas Abdullah saat dikonfirmasi Senin (22/09/2014).
Terpisah wakil pimpinan DPRD Kotamobagu Djelantik Mokodompit mengatakan, untuk saat ini DPRD belum ada pimpinan DPRD definitif. Semua masih bersifat sementara. Sehingga belum ada dasar hukum yang kuat jika APBDP itu dijalankan tanpa ada persetujuan oleh pimpinan DPRD.
“Tugas pimpinan sementara memfasilitasi terbentuknya pembentukan fraksi. Setelah fraksi terbentuk, membentuk panitia kerja karena memang itu diatur. Kalau ABPDP itu ditanda tangani oleh pimpinan yang berstatus sementara, tentu tidak sah karena itu telah menjadi Perda,” kata mantan wali kota Kotamobagu ini.
Akan tetapi lanjut Djelantik, untuk biaya rutin dan bersifat khusus seperti gaji itu mutlak harus dibayar pungkasnya. (Has)