TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu menerima limpahan perkara tindakan pidana pembunuhan bocah 8 tahun asal Desa Baret Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wita.
Penyerahan limpahan perkara bersama tersangka Arnita Mamonto alias Aning (19) itu, mendapat pengawalan ketat tim Resmob Polres Boltim.
Kejari Kota Kotamobagu Elwin Agustian Khahar melalui Seksi Pidana Umum Prima Poluakan mengatakan, sambil menungguh proses persidangan, Aning akan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Kotamobagu.
Sebagai informasi kasus ini sudah dilakukan penyidik di Polres Boltim hingga memenuhi P21 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses sidang di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Prima mengatakan pelimpahan tersangka dan berkas perkaranya untuk dilakukan penahanan di Rutan Kotamobagu, untuk proses persidangan
“Proses persidangan di PN Kotamobagu, kami titipkan ke Rutan Kelas II B Kotamobagu,” tandasnya.
Peristiwa pembunuhan bocah di Desa Baret Kabupaten Boltim terjadi Kamis 18 Januari lalu. Bocah tersebut ditemukan tewas di area perkebunan dengan kondisi badan dan kepala terpisah.
Korban dimutilasi oleh tantenya sendiri. Adapun pelaku sudah berhasil ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan pembunuhan itu sudah direncanakan pelaku. Pembunuhan dilakukan agar ia lebih mudah mengambil perhiasan korban.
“Pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya agar pelaku dapat mengambil perhiasan emas milik korban tanpa diketahui orang lain,” kata Sugeng. (*)