TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —Angka perceraian di Bolmong Raya khususnya di Kotamobagu, memasuki Desember akhir tahun 2014, mencapai 576. Dari data yang di himpun di kantor pengadilan agama, kebanyakan perceraian itu digugat pihak perempuan. Ini karena sudah tidak adanya lagi rasa tanggung jawab dari pihak laki-laki, atau lebih condong kepersoalan faktor ekonomi. Selain dua faktor, penyebab perceraian itu, karena hadirnya orang ketiga dalam hubungan tanpa status atau karena kedapatan memiliki wanita idaman lain (WIL) yang didgugat pihak istri.
Kepala kantor pengadilan Agama Kotamobagu Muhammad Yunus, melalui Panitera Muda Hukum, Abdul Munir Makka mengatakan, data yang dihimpun hingga memasuki Desember, untuk Kotamobagu berjumlah 576. Dia menjelaskan, kalau rata-rata perceraian kebanyakan digugat pihak perempuan.
Saat disentil adakah yang rujuk setelah pihak pengadilan telah memutuskan resmi bercerai, Abdul mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi itu lewat Kantor Urusan Agama atau KUA.
“Sampai saat ini belum ada, tapi kalau ada yang rujuk, maka mereka harus mendatangi kantor KUA terlebih dahulu, setelahnya atas rekomendasi KUA, mereka datang di kantor pengadilan agama, dan meminta kembali akta nikah,” tutup Abdul. (Has)