• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 26, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Anggota Polri Berpeluang Jabat Sebagai Kasatpol PP

Redaksi by Redaksi
27 Juni 2016
in Kotamobagu
0
Anggota Polri Berpeluang Jabat Sebagai Kasatpol PP
0
SHARES
761
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satpol PPTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Anggota Kepolisian RI saat ini bisa menduduki jabatan struktur  di luar dari jabatan Kepolisian. Hal itu berdasarkan, surat Telegram Kapolri dengan nomor surat ST/1467/VI/2016, yang menyatakan bahwa, anggota Polri di luar organisasi Polri bisa menduduku jabatan struktural  termasuk dalam lingkungan satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP).  Hal itu bisa dimungkinkan sebagi  salah satu wujudkan misi Polri yaitu membangun sistem sinergi polisional interdepartemen dan lembaga internasional maupun komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan dan jejaring kerja.

Di Kotamobagu menurut Sekretaris Kota (Sekkot) Tahlis Gallang, itu  bisa dimungkinkan, asalkan disetujui oleh Wali Kota sebagai Pembina kepegawaian  di daerah.

“Tidak masalah, karena semuanya tergantung Pejabat Pembina kepegawaian didaerah, yakni Gubernur, Bupati atau Wali Kota,” kata Tahlis.

Bahkan mantan Sekda Bolsel ini menambahkan, bahwa ada aturan yang menyebutkan bahwa jabatan pejabat struktural tidak harus dijabat oleh ASN, akan tetapi bisa di dari kalangan manapun termasuk Polri.

“Contohnya Kasatpol PP,  tidak diharus dari ASN atau PNS, bisa juga dari anggota Polri,” tuturnya.

Akan tetapi lanjutnya, tergantung kebutuhan daerah. Sebab sistem pembinaan karier untuk menduduki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersifat open bidding atau seleksi terbuka kepada siapapun.

“Siapapun anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk menduduki jabatan tersebut, dipersilahkan. Jangankan  anggota Polri, kalangan swasta, termasuk P3K (Pegawai Kontrak) juga punya kesempatan yang sama,” tambah Tahlis memaparkan.

Ia menegaskan, tidak perlu terlalu kaku. Apalagi ada  intruksi yang dikeluarkan petinggi Polri. Apalagi lanjutnya, undang-undang ASN mempersyaratkan kualitas, kemampuan kinerja individu, pengalaman dan penguasaan terhadap bidang tugas dalam jabatan, ujarnya.

Surat Telegram tersebut mengatakan Polisi dapat menjadi Kasat Pol PP, baik itu tingkat Provinsi atau Kabupaten.  Dalam surat tersebut juga dituliskan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri khususnya untuk menduduki jabatan sebagai Kasat Pol PP merupakan peluang bagi Polri untuk mengurangi perwira menengah (Pamen) yang tidak memiliki jabatan (non job).

Untuk Kasat Pol PP Provinsi merupakan jabatan stuktural eselon II A dijabat oleh pangkat Kombes Pol, untuk Kasat Pol PP Kabupaten/Kota tipe A merupakan jabatan stuktural eselon II B dijabat oleh pangkat AKBP dan untuk untuk Kasat Pol PP Kabupaten/Kota tipe B merupakan jabatan stuktural eselon III A dijabat oleh Pangkat Kompol.

Dengan adanya surat tersebut Polri dapat bekerja sama lebih dekat lagi dengan pemerintah, akan lebih terjalin sinergitas yang baik, khususnya kepada masyarakat. (Mg2)

 

 

 

 

Tags: text
Previous Post

Subhanaullah…!! Al Quran Disobek dan Dihamburkan di Jalan

Next Post

Wali Kota Ingatkan Korpri Harus Profesional Dalam Tugas

Next Post
Wali Kota Ingatkan Korpri Harus Profesional Dalam Tugas

Wali Kota Ingatkan Korpri Harus Profesional Dalam Tugas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Soal Jabatan Sekda, Marsel: Semoga Kader Bolaang Uki Tidak Kecewa
Bolsel

Soal Jabatan Sekda, Marsel: Semoga Kader Bolaang Uki Tidak Kecewa

by Redaksi
25 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL -- Isu bakal terjadi kekosongan jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mulai ramai dibahas. Isu...

Read moreDetails
Siap-siap Yusra-Dony Mutasi 297 Kepsek dan 15 Camat

Siap-siap Yusra-Dony Mutasi 297 Kepsek dan 15 Camat

25 Juli 2025
Resmi Dilantik, Raski Mokodompit Kembali ke Gedung ‘Cengkeh’

Resmi Dilantik, Raski Mokodompit Kembali ke Gedung ‘Cengkeh’

25 Juli 2025
Di Bolmong Baru Dua Koperasi Merah Putih  Beroperasi

Di Bolmong Baru Dua Koperasi Merah Putih  Beroperasi

25 Juli 2025
Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan CPP Untuk 15.784 Kepala Keluarga

Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan CPP Untuk 15.784 Kepala Keluarga

24 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.