TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Untuk para Pegawai negeri Sipil (PNS) yang bertugas di kator Satpol PP di lingkup pemerintah Kotamobagu, tidak akan lama lagi akan menjadi PNS fungsional.
“Artinya setiap Sat Pol PP yang berlatar belakang PNS akan dinilai kinerjanya berdasarkan angka kredit. Kenaikan pangkat bisa sampai dua tahun. Kalau yang sebelumnya itu mengikuti struktural dan akan naik pangkat sampai empat tahun,” ujar Kasat Pol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta.
Menurut Sahaya, hal tersebut berdasarkan Bimtek revisi PP nomor 6 Tahun 2010, tentang Sat Pol PP yang diikutinya beberapa waktu lalu di Manado, yang dihadiri oleh Direktur Sat Pol PP dan Linmas, Asadullah.
“Akan direvisi mengenai kelembagaan. Tahun depan Pol PP akan dialihkan ke fungsional. Selain itu tipenya akan merata, tidak ada perbedaan tipe lagi. Sebelumnya Kotamobagu tipe b (eselon tiga). Nantinya merata eselon II B, semua Sat Pol PP kabupaten dan kota se Indonesia,” ujarnya.
Revisi PP tersebut bertujuan untuk penguatan tugas dan fungsi serta kelembagaan Sat Pol PP.
“Akan ada tunjangan untuk Pol PP. Dalam penerimaan Sat Pol PP juga akan ada mekanisme yang ketat,” ungkapnya.
Kriteria persyaratan untuk masuk Pol PP, nanti harus PNS, tinggi minimal laki-laki 160 cm, setelah itu dia harus mengikuti pendidikan dasar selama 200 jam menerima materi di luar jam tidur.
“Nantinya akan menjadi rebutan oleh semua PNS jika revisi sudah dilakukan. Untuk revisi tersebut akan efektif diberlakukan pada Februari 2016 itu sudah jalan,” ujarnya.
Sahaya menambahkan selanjutnya selain Pol PP juga dalam waktu dekat ada undangan lagi dari permendagri untuk pembahasan mengenai Linmas. (Rez)