TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Aset milik Koperasi Unit Desa (KUD) Inaton yang ada di Desa Kopandakan Satu Kecamatan Kotamobagu Selatan dikabarkan telah dijual. Kabar beredar, bahwa asset milik KUD itu telah dijual Rp 100 Juta ke salah satu oleh oknum bendahara KUD.
Anggota kopoerasi kaget ketika mengetahui sebidang tanah dengan luas 20 X 25 meter itu telah menjadi milik Marham Tubuon warga setempat. “ Yang pasti lahan itu sudah dipenuhi material. Ternyata itu sudah menjadi hak Marham,” kata Haris Mokoagow warga setempat.
Menurut Haris, dia diminta Marham Tubuon selaku pembeli tanah, untuk segera memindahkan usaha warung miliknya yang berdiri di atas tanah itu. Padahal dia sudah membayar kontrak kepada KUD untuk mendirikan usaha di kompleks itu.
“Saya bahkan diminta segera memindahkan warung saya. Padahal masa kontrak belum habis. Lebih aneh lagi Marham Tubuon mengancam akan melaporkan saya ke Polisi kalau tidak secepatnya pindah,” ungkap mantan kepala desa ini.
Haris mengaku sudah mencari informasi siapa siapa yang menjual tanah milik KUD itu, tampa pemberitahuan kepada anggota melalui rapat anggota.
“Setelah saya konfirmasi ternyata yang jual tanah itu adalah Bendahara KUD. Ini tak bisa dibiarkan. Sikap kepala desa telah melanggara AD RT Koperasi,” tegas Haris.
Ketua KUD Inanton, Idris Mokoagow ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui transaksi jual beli tanah itu. “Jual beli tanah itu tidak ada, saya tidak tahu soal itu,” akunya.
Menurutnya terkait jual beli musti sepengetahuan anggota KUD yang berjumlah 106 orang dan harus di bahas dalam rapat. “Jika itu benar sudah ada jual beli tanah, itu dianggap tidak sah dan tak berbadan hukum. Sebab tanah itu milik orang banyak bukan milik pribadi. Jual beli ada prosedurnya,” kata Idris.
Bendahara KUD Inaton hingga kini masih sulit dikonfirmasi. Namun, Camat Kotamobagu Selatan Anas Tungkagi sendiri mengakui sudah menerima laporan soal transaksi jual beli. “Pengakuan kepala desa telah menjual tanah KUD sudah masuk ke saya. Dan itu sudah diakui oleh Bendahara. Penjualan itu dengan alasan pengurus/anggota KUD Inaton mempunyai hutang kepadanya sebesar Rp 30 juta. Bahkan menurut pengakuan, tanah itu dijual sudah melalui persetujuan pengurus dan anggota,” terang Anas. (Has)