• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Anggota DPRD Kotamobagu Suport Pemred Klikbmr Saat Sidang

Redaksi by Redaksi
2 April 2019
in Kotamobagu
0
Anggota DPRD Kotamobagu Suport Pemred Klikbmr Saat Sidang

Anggota DPRD Kotamobagu Begie Chandra Gobel saat diwawancarai wartawan usai mengikuti sidang di Pengadian Negeri Kotamobagu

0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Lanjutan sidang kasus Pemimpin Redaksi media siber klikbmr.com, Supriadi Dadu alias Uping, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 2 Kotamobagu Selasa 2 April 2019.

Selain dihadiri puluhan jurnalis Bolaang Mongondow Raya (BMR), salah satu Anggota DPRD Kotamobagu, Beggie Gobel turut hadir memberikan support.

Usai sidang, Beggie yang juga mantan jurnalis ini mengaku, datang untuk mengikuti sidang dari Uping karena keterpanggilan sesama jurnalis.

Menurut Anggota DPRD Fraksi PAN Kotamobagu ini, Uping merupakan teman dan sering terlibat dalam kegiatan-kegiatan bersama.

“Uping saya sudah anggap adik sendiri karena cukup lama kenal. Sebagai orang yang belum menyatakan pensiun dari jurnalis, saya merasa terpanggil untuk datang memberikan support moral,” tukas Beggie.

Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dewantoro SH, MH  dan Noula Maria Magdalena Pangemanan SH M.Hum ini, dengan agenda  mendengarkan tanggapan (Replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) dari Supriadi Dadu.

JPU yang diwakili Zulkarnaen Perdana Mustafa SH dalam tanggapannya mengatakan, tetap pada tuntutan awal. “Intinya kami tetap pada tuntutan terbukti melanggar pasal 45 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Zulkarnaen saat diwawancari wartawan.

Dalam replik tersebut, JPU menyampaikan terdakwa Supriadi Dadu bersalah melakukan Tindak Pidana pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan Pasal 45. JPU lanjutya, tetap menuntut terdakwa Supriadi Dadu dipidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari terdakwa Supriadi Dadu, Eldi S Noerdin SH, Tri Saleh SH, mengatakan, akan memberikan jawaban atau Duplik atas Replik dari JPU.

Dalam Pledoi yang dibacakan Tim Kuasa hukum terdakwa pada sidang pekan lalu, meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Supriadi Dadu dari segala tuntutan. Penerapan pasal yang digunakan harusnya merujuk pada UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan menggunakan UU ITE.

“Penerapan Pasal UU ITE itu keliru. Supriadi Dadu itu jurnalis yang melakukan kerja jurnalistik, harusnya menggunakan UU Pers,” tukas Tri Saleh SH.

Sidang ini akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendegarkan jawaban (Duplik) dari terdakwa Supriadi Dadu. (**)

Tags: #KotamobaguBegie gobelpengadilanSidang wartawanSupriadi DaduUU ITEUU Pers
Previous Post

Wakil Bupati Boltim Monotir UNBK Tingkat SMA Di Hari Kedua

Next Post

Dinas Kominfo Bolmong Tambah Koleksi Buku di Dinas Perpustakaan

Next Post
Dinas Kominfo Bolmong Tambah Koleksi Buku di Dinas Perpustakaan

Dinas Kominfo Bolmong Tambah Koleksi Buku di Dinas Perpustakaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkab Bolmong dan Politeknik Negeri Manado Jalin Kerja Sama Tridharma
Bolmong

Pemkab Bolmong dan Politeknik Negeri Manado Jalin Kerja Sama Tridharma

by Redaksi
20 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan kunjungan kerja ke Politeknik Negeri Manado yang dipimpin langsung oleh Bupati...

Read moreDetails
PT JRBM Suport Pelatihan Kompetensi Jurnalis Mengangkat Investasi Sulut

PT JRBM Suport Pelatihan Kompetensi Jurnalis Mengangkat Investasi Sulut

20 Agustus 2025
Sambut Kunjungan Kajari Kotamobagu: Membangun Sinergi Untuk Tata Kelola Bersih

Sambut Kunjungan Kajari Kotamobagu: Membangun Sinergi Untuk Tata Kelola Bersih

20 Agustus 2025
Bandara Loloda Mokoagow: Mimpi Panjang yang Masih Terus Diperjuangkan

Bandara Loloda Mokoagow: Mimpi Panjang yang Masih Terus Diperjuangkan

20 Agustus 2025
Ketika Ritel Modern Tumbuh, Produk Lokal Bolmong Masih Tersisih

Ketika Ritel Modern Tumbuh, Produk Lokal Bolmong Masih Tersisih

20 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.