TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkot Kotamobagu Anas Tungkagi mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Senin (12/2) kemarin, namun Walikota Kotamobagu Tatong Bara dan Wakil walikota Kotamobagu Jainuddin Damopolii, masih tetap melaksanakan tugas.
Menurut Anas, keduanya masih tetap bertugas sebagaimana mestinya.
Dia menjelaskan, cuti kampanye mulai berlaku terhitung 15 Februai.
“Cuti kampanye Ibu Walikota Tatong Bara dan Pak Wakil Walikota Jainuddin Damopolii mulai terhitung tanggal 15 Februari ini,” kata Anas Selasa (13/2).
Dia berujar, sebelum tanggal 15 Februari keduanya masih menjabat sebagai Walikota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu.
Menurut dia, hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari Pemprov. Namun menurutnya, konsultasi yang dilakukan, Kamis (15/2) penjabat sementara sudah ada.
“Kamis tanggal 15, keduanya sudah resmi. Artinya, mereka akan melepas jabatan sebagai walikota dan wakil walikota sementara,” jelasnya.
Soal pelantikan Pjs, mungkin tidak akan dilakukan, karena sifatnya penunjukkan.
Diketahui, Senin (12/2) kemarin, KPU Kotamobagu menetapan pasangan dua pasangan calon yang maju di PIlkada Kotamobagu yakni Tatong Bara-Nayodo Kurniawan dan pasangan Jainuddin Damopolii-Suhajo Makalalag .
Kedua petahana itu akan bertarung di Pilkada Kotamobagu 2018. (**)