TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Petugas dari satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kembali mengamankan 10 anak Punk di jalanan. Mereka diamankan saat petugas memergoki mereka sedang berada dipusat kota di Jalan Kartini Jumat 3 Maret 2017 sekitar pukul 20.00 Wita.
Menurut Kasatpol PP Sahaya Mokoginta, saat didata mereka berasal dari luar daerah. Seperti Makassar, Pekalongan, Ngawi, Cirebon, Palu dan Magelang.
Sebelumnya, papar Sahaya, pihaknya juga mengamankan 10 anak jalanan. Mereka diamankan di pusat kota. Sahaya mengatakan, terdapat puuhan anak dengan gaya anak punk terlihat berkeliaran tanpa aktifitas jelas.
Mereka yang diamankan petugas, masing-masing Bansawan, asal Makassar, Adit asal Palu, Manda asal Makassar, Arif asal Makassar, Rei asal Makassar, Rafli asal Kolaka, Prayogi Pangestu asal Cirebon, Reza asal Makassar, Turyadi asal Magelang, Aldo asal Makassar, Asrul asal Makassar, Kristin asal Ngawi, dan Fita asal Pekalongan..
Mereka yang diamankan aparat Satpol PP rata masih berumur dibawa 19 tahun. “Bahkan ada yang masih 15 tahun,” kata Sahaya.
Usai didata mereka akan kita bina. Bahkan, sebelumnya 10 anak jalana yang diamankan langsung disuruh ke Masjid.
Sahaya menegaskan, penertiban anak jalan sudah tertung dalam Peraturan daerah Kota Kotamobagu nomor 9 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.
Penulis: Nanang
Editor: Hasdy