• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Ahli Waris Pasar Serasi Siap Tuntut Pemkot Kotamobagu 1 Triliun

Redaksi by Redaksi
23 Maret 2015
in Kotamobagu
0
Kecewa Perolehan Suara, Diduga Oknum Caleg Blokir Aktivitas Pasar Serasi

Beberapa toko yang berada di pasar serasi tampak tertutup saat digembok dengan lem

0
SHARES
115
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pasar serasi kota kotamobagu | foto : google.com
Pasar serasi kota kotamobagu | foto : google.com

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Ahli waris pasar Serasi Kotamobagu Andi Landu rupanya tidak tinggal diam. Sengketa lahan pasar serasi dengan pemerintah kota (pemkot) Kotamobagu, diyakini akan dimenangkan pihak ahli waris. Pasalnya, setelah pihak ahli waris telah mengantongi tiga putusan, pihak ahli waris berencana akan melakukan gugatan ke pihak Pemkot Kotamobagu.

“Kita sudah kantongi tiga putusan. Yakni, putusan dari PTUN Manado yakni membatalkan dan mencabut sertifikat kepemilikan yang dipegang Pemkot. Putusan PTUN Makassar yang menguatkan putusan PTUN Manado, dan menyatakan ahli waris berhak atas tanah, dan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari pada tergugat yakni Pemkot dan BPN. Sehingga, pemohon kasasi ditolak oleh MA,” kata Andi Landu kepada sejumlah wartawan Senin (23/3/2015).

Dia menambahakn, setelah 14 bulan dilewati, Pemkot Kotamobagu, kembali mengajukan permohonan Peninjaun Kembali (PK)  ke MA. Pihak ahli waris menyatakan akan segera melakukan langkah mendaftarkan pengajuan kontra PK.

“Pengajuan PK oleh Pemkot terlalu lama, dan ini sudah merugikan saya. Jadi kalau nanti saya menang lagi dalam proses yang terakhir ini, saya bakal menuntut kerugian saya kepada pemkot sebanyak 1 triliun,” tegasnya.

Menurut Andi Ladu, akibat dari sengketa dan pemkot terus mengulur waktu, pihaknya merasa sudah dirugikan secara materi. Tak hanya itu, Andi Ladu juga menuding pemkot telah melecehkan proses hukum. “Ini sudah pelecehan terhadap Hakim Agung, karena terlalu lama mengajukan PK,” tandasnya. (Has)

Tags: texs
Previous Post

Ini sekolah paling menyeramkan, SD Setan dan SD Siluman

Next Post

Alasan KPK tak Menghadiri Sidang Praperadilan Sutan Bhatoegana

Next Post
Alasan KPK tak Menghadiri Sidang Praperadilan Sutan Bhatoegana

Alasan KPK tak Menghadiri Sidang Praperadilan Sutan Bhatoegana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.