KOTAMOBAGU(totabuan.co)—Meski masih akan dikoordinaskan lagi, namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu sudah mulai merancang teknis pemilihan kepada warga Kotamobagu yang berada di rumah tahanan (Rutan) serta mereka yang berada di Polres maupun Polsek wilayah Kotamobagu.
Ada 72 warga wajib pilih yang terdata. Mereka saat ini berada di Rutan, kata Sekretaris KPU Kotamobagu Agung Adaty.
Namun belum lagi mereka yang berada di sel Polres dan Polsek semua akan didata untu diberikan hak pilih.
“ Kita sudah mulai mengatur teknis soal tata cara pemilihan saa hari H. Sebab mereka berasal dari kelurahan serta desa di empat kecamatan,”kata Agung.
Secara gambaran teknis pemilihan atau pencoblosan, mereka dipastikan akan memilih di rutan atau di sel polres atau polsek. Caranya format C6 dan A8 akan dipindahkan ke TPS terdekat.
“ Memang sudah beberapa kali dilakukan teknis pencoblosan mereka yang berada di rutan atau disel tahan . Makanya sudah ada gambaran,”ucap dia sembari menerangkan jika pendataan warga wajib pilih di sel polres dan polsek wilayah Kotamobagu sudah sementara dilakukan.
Data wajib pilih yang berada di Rutan
Nama Kecamatan Jumlah
Kotamobagu Barat 23 orang
Kotamobaug Utara 9 orang
Kotamobagu Timur 20 orang
Kotamobagu Selatan 20 orang
Jumlah 72 Orang Tahanan
Sumber data KPU Kotamobagu
[has]