TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Walikota Kotamobagu Tatong Bara murka setelah mendengar adanya laporan salah siswi PSG yang diduga mendapat perlakukan tidak senonoh dari oknum Kabid yang bertugas di Dinas PU. Bahkan setelah menerima laporan itu, langsung memerintahkan Majelis Kode Etik (MKE) untuk segera mengambil tindakan untuk memproses lewat sidang MKE.
“Walikota mengecam dugaan aksi ini. Bahkan langsung memerintahkan untuk segera memproses terduga,” kata Kepala BKD Adnan Masinae usai menerima aksi demo di depan kantor walikota Senin (5/12/2016).
Adnan mengatakan, proses MKE saat ini sedang berjalan. Bahkan korban juga sudah dimintai keterangan di kantor BKD. “Semua kronologis sudah kita mintakan ke korban. Korban masih trauma makanya didampingi orang tuannya,” tuturnya.
Walikota telah menegaskan, agar kasus ini diproses secara transparan kata Adnan. Sehingga tidak ada yang dirugikan. Ia berjanji dalam waktu dua hari persoalan ini akan selesai di MKE.
“Kita tinggal menunggu keterangan terduga pelaku. Semoga dalam waktu dua hari akan ada hasil,” jelasnya.
Namun, sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS akan ada sanksi yang diberikan termasuk soal kode etik yakni pencopotan dari jabatan. Selain itu saknsi yang kedua yakni tinggal menunggu hasil penyelidikan dari Kepolisian hingga putusan sidang dari pengadilan.
“Kalau memang putusan incraht atau putusan tetap dari pengadilan, yang pasti berujung hingga ke sanksi pemecatan,” tandasnya. (Mg2)