TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Menjelang Pilkada Kotamobagu 2018, atmosfir politik kian memanas. Sejumlah kandidat saling klaim mendapatkan dukungan parpol. Padahal, hingga kini, belum ada satu pun kandidat yang mendapatkan tiket resmi partai.
Namun beberapa nama memang sudah beredar. Selain politikus, beberapa kandidat yang tertarik ikut pilkada pemilihan walikota dan wakil walikota Kotamobagu, ada juga beralatar belakang pengusaha, hingga berstatus PNS.
Plt Sekda Kotamobgu Adnan Masinae menegaskan, sesuai pasal 9 ayat (2) UU ASN bahwa pegawai ASN tidak boleh bermain politik.
“Pasal 9 ayat (2) UU ASN menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” kata Adnan.
Ia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah menegaskan keharusan ASN untuk bersikap professional.
“Menjadi ASN berarti mengikatkan diri pada ketentuan, syarat, dan kewajiban sebagai ASN. Netralitas, independensi, dan keadilan dalam menjalankan tugas pelayanan publik tidak boleh terhambat oleh political interest,” tambahnya.
Apalagi, kata Adnan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sudah berkali-kali mengingatkan itu kepada semua instansi di pusat maupun daerah.
“Menjadi ASN adalah pilihan untuk menjadi pelayan negara, melayani publik. Jika keinginan untuk terlibat dalam politik praktis masih menggelegak, berarti orang itu tidak konsisten,” tandasnya.(**)