TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Polemik tentang dibukanya pendaftaran pasar senggol di Kotamobagu jelang Idul Fitri terus terjadi. Di mana dari perhitungan pendaftaran 1.5 juta uang pendaftaran untuk 331 lapak yang disediakan, panitia dipastikan akan menerima labah Rp 471.675.000 diluar dari PAD yang hanya 24 juta.
Meski belum secara resmi dibuka pendaftaran oleh panitia, tapi polemik terkait pendaftaran pasar senggol terus menjadi pembicaraan dikalangan para pedagang. Ketua Asosiasi pedagang kaki lima Kotamobagu Dolfie Paat mengatakan, jika benar ada sisa labah Rp 471.674.000, tentu panitia harus mempertanggung jawabkan . Tidak ada payung hukum yang mengatur dalam pengelolaan pasar senggol. Harusnya jika pemerintah menarik PAD dari pasar senggol tersebut, pemerintah sebaiknya harus menyediakan tempat dulu.
“Kan aturannya seperti itu. Kalau ada retribusi di pasar senggol, mestinya Pemerintah yang siapkan tempatnya dulu, baru bisa menarik PAD. Nah sekarang yang terjadi pemerintah belum siapkan tempatnya, malah sudah menarik retribusi. Inikan perlu dipertanyakan,” kata Dolfie.
Ketua LSM Balangket ini mengatakan, dari hitungan yang ada, di mana dari 331 lapak jumlah yang rencananya disiapkan, pemerintah sudah memutuskan dengan harga 1.5 juta perlapak.
“Coba dikalikan. 331 kali 1.5 juta totalnya Rp 496.500.000. Dipotong PAD 24 juta untuk sewa lapak dengan ukuran 4x 1.2 meter, sisanya ada Rp472.500.000,” kata Dolfie.
Selanjutnya Dolfie katakan, surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara tidak dilandasi payung hukum. Karena tidak dilandasi peraturan presiden RI nomor 125 tahun 2012 tentang koordinasi penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Sebab apa yang dikatakan Kadis Disperindgkop Herman Aray selaku ketua panitia bahwa dia hanya sebatas memfasilirasi dinilai sangat keliru. “Ini juga yang menurut saya keliruh. Percuma SK yang dikeluarkan oleh wali kota kepada Herman Aray selaku ketua panitia tapi terkesan lepas tangan,” kata dia.
Bahkan Dolfir menilai ada yang janggal dalam pembentukan panitia pasar senggol. Sebab pada Desember tahun lalu, Wali kota malah yang menentang soal aktivitas pasar senggol jelang hari raya Natal . Namun belakangan terbalik malah justru wali kota yang mengeluarkan SK.
“Pada Desember tahun lalu, ketika kami hendak menggelar Pasar Senggol dalam rangka menyongsong hari raya Natal, tiba-tiba izin pakai jalan yang sudah diberikan pihak Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bolmong mendadak dicabut. Alasan Satlantas, kegiatan kami tidak direstui oleh walikota,” kata Dolfie.
Dolfie pun berjanji akan mempersoalkan terus rencana digelarnya Pasar Senggol oleh Pemkot Kotamobagu. “Kami akan persoalkan terus rencana mereka. Bahkan, saya dan teman-teman dari APKLI akan menemui Kapolres Bolmong, guna mempertanyakan soal izin penggunaan jalan oleh panitia Pasar Senggol saat ini atau pihak Pemkot Kotamobagu,” tandasnya.
Namun sebelumnya Kadis Perindagkop Herman Aray selaku panitia menjelaskan, di mana dari hasil yang didapat diluar dari PAD yang masuk ke kas daerah, panitia masih akan membayar sewa kanopi, sewa pengamanan, retribusi sampah, listrik dan air kata Aray. (Has)