• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Ada Sanksi Jika Dana Desa Tak Mampu Digunakan

Redaksi by Redaksi
20 Oktober 2017
in Kotamobagu
0
Ada Sanksi Jika Dana Desa Tak Mampu Digunakan
0
SHARES
275
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Akan ada sanksi administrastif berupa pemotongan alokasi Dana Desa jika dalam penggunaan Dana Desa (Dandes) tahun ini, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) lebih dari 30 persen.

Instruktur Aparatur Desa Pemkot Kotamobagu, Ahmad Yani Umar mengatakan, apabila terdapat sisa Dana Desa di rekening kas desa (RKD) lebih dari 30 persen hingga berakhirnya tahun anggaran, maka kepala daerah dalam hal ini walikota akan memberikan sanksi administratif bagi desa penerima anggaran tersebut.

“Akan ada sanksi jika Dana Desa tidak habis digunakan,” jelas Yani yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotamobagu ini.

Menurutnya hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pasal 27 mengatur dengan jelas pemberian sanksi ini.

“Sanksi administratif berupa penundaan penyaluran hingga pemotongan dana desa. Misalnya di satu desa, penggunaan anggaran dana desanya tahun ini menyisakan sisa dana di atas 30 persen, maka tahun anggaran berikutnya, desa ini mendapat sanksi penundaan penyaluran dana desa tahap I sebesar Silpa yang tersisa. Jika hal ini masih terus berlanjut pada tahun berjalan, artinya pada akhir tahun berjalan dan masih terdapat Silpa lebih dari 30 persen, maka tahun anggaran berikutnya desa ini mendapat pemotongan dana desa sebesar Silpa tersisa,” ungkap Yani.

Meski pemberian sanksi administratif menanti setiap desa yang menyisakan dana di atas 30 persen, namun Yani menghimbau seluruh kepala desa untuk tetap fokus menyelesaikan program kegiatan yang telah ditetapkan.

Kepala BPMD Kotamoabgu Tedy Makalag mengatakan, ADD ini akan digunakan untuk pembangunan desa.

Ia berharap agar kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun masyarakat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.(**)

 

Grafis Desa Penerima Alokasi Dana Desa (ADD) di Kotamobagu

 

Desa                              Pagu ADD

Bilalang l                     2.080.380.000

Bilalang ll                    2.217.887.000

Pondoton                     1.849.827.000

Sia                                  1.628.571.000

Pontodon Timur         1.739.593.000

Moyag                            2.117.617.000

Moyag Todulan            1.891.843.000

Moyag Tampoan         1.883.845.000

Kobo Kecil                    2.232.226.000

Poyowa Besar l              2.963.556.000

Poyowa Besar ll             2.538.775.000

Tabang                            2.254.091.000

Poyowa Kecil                             2.245.726.000

Bungko                           1.907.853.000

Kopandakan l                  2.109.739.000

 

Tags: ADDBPDdena desakotamobagu
Previous Post

20 Peserta Seleksi JPT Ikut Tahapan Assesment

Next Post

Tim Pemantau e-Tax Pemkot Kotamoabgu Disebar

Next Post
Tim Pemantau e-Tax Pemkot Kotamoabgu Disebar

Tim Pemantau e-Tax Pemkot Kotamoabgu Disebar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.