• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Ada Dugaan Pungli Dalam Pengurusan PTSL di Kotobangun

Redaksi by Redaksi
3 September 2017
in Kotamobagu
0
Ada Dugaan Pungli Dalam Pengurusan PTSL di Kotobangun
0
SHARES
134
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Dugaan pungli sepertinya masih saja dirasakan warga untuk mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Betapa tidak, setiap warga yang mengurus PTSL, harus mengeluarkan biaya 250 ribu kepada oknum petugas dari kelurahan. Di Kelurahan Kotobagon Kecamatan Kotamobagu Timur, warga terpaksa harus mengeluarkan uang untuk membayar ke petugas kelurahan saat akan mendaftar.

“Setelah dokumen yang menjadi persyaratan pengurusan PTSL sudah lengkap dan diserahkan pada petugas pendaftar, di situ petugas pengukur langsung mematok harga 250 ribu,” kata sumber yang enggan dipublis namanya.

Selain itu,ada juga warga yang dimintai Rp300 ribu. Namun sebagian warga juga enggan untuk menyerahkan uang tersebut. Sebab, sudah ditegaskan Walikota Kotamobagu Tatong Bara biaya pendaftaran PTSL telah digratiskan oleh pemerintah kota Kotamobagu.

Lurah Kotobagon Rohani Sugeha saat dikonfirmasi menepis tudingan tersebut. Menurut Rohani bahwa untuk pengukuran sama sekali tidak dibenarkan.

“Itu tidak benar, jika ada petugas Kelurahan yang meminta uang tolong dilaporkan dengan membawa bukti,” tegas Rohani Minggu (3/9).

Sebelumnya, Asisten 1 Pemkot Kotamobagu, Nasrun Gilalom menegaskan, jika Walikota Kotamobagu Tatong Bara telah mewanti-wanti semua aparatnya agar tidak melakukan pratik pungli dalam bentuk apapun kepada warga.

“Tidak ada alasan. Program PTSL atau Prona ini gratis. Pengukuran atau kegiatan lainnya berkaitan dengan program ini yang dilakukan aparat Desa dan Kelurahan, semuanya tidak dipunggut biaya. Itu sudah instruksi Wali Kota,” tegas  Gilalom.

Ditambahkan, jika ada aparat Kelurahan atau Desa yang menarik biaya sepeserpun kepada warga, itu masuk kategori pidana dan bisa diproses hukum.

“Segera warga wajib melaporkan ke Pemkot Kotamobagu jika ada petugas dari kelurahan dan desa yang melakukan praktik seperti itu,” tegas Nasrun.

 

Penulis: Hasdy

Tags: kotamobagukotobangunPendaftaran tanah sistematispronaPungliSertfikat tanah
Previous Post

Dinas Pertanian Bolmong Bantah Soal Penyaluran Bibit

Next Post

Bupati Tegaskan Bantuan PKH Jangan Dipotong

Next Post
Bupati Tegaskan Bantuan PKH Jangan Dipotong

Bupati Tegaskan Bantuan PKH Jangan Dipotong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.