TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kota Kotamobagu, harus mengeluarkan anggaran sekira Rp 8 miliar. Dana itu diambil dari APBD Kota Kotamobagu, untuk membayar gaji 13 pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu menyusul sudah diterima surat edaran (SE) pencairan dana tersebut.“Surat edarannya sudah ada. Jadi tinggal akan segera dicairkan,” kata Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Abdullah Mokoginta.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014, tentangpemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2014 kepada pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
Di mana, dalam hal pembayaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke-13 belum bisa dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014, sebagaimana bunyi Pasal 4 Ayat (2). ‘’Memang seperti itu yang tertuang dalam SE tersebut,’’ kata Mokoginta. (Has)