TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Ombudsman Republik Indonesia (RI) akan memberikan penganugerahan Predikat Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik kepada Pemkot Kotamobagu yang recanananya akan diserahkan Presiden RI Joko Widodo Rabu (7/12/2016) mendatang.
Penganugerahan ini diberikan berdasarkan hasil survei penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI pada 2016.
Menurut Kabag Humas Pemkot Kotamobagu Aljufri Ngandu,undangan dari Ombudsman sudah diterima Sabtu (3/12/2016). Rencananya penganugerahan akan diterima langsung oleh Ibu Walikota Tatong Bara.
“Sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik diamanatkan untuk melibatkan masyarakat dalam menyusun standar pelayanan. Dan Alhamdulillah, Kotamobagu masuk Zona Hijau atas hasil survei,” tuturnya.
Ngandu menambahkan, masuknya Kotamobagu di Zona Hijau, karena peran serta masyarakat yang dilibatkan dalam penyusunan standar pelayanan serta memperkuat pengawasan.
Informasi yang didapat, survei kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2016 ini dilakukan Ombudsman terhadap 12 ribu produk layanan yang ada di 25 kementerian, 15 lembaga, 33 provinsi, 85 kabupaten dan 55 kota.
Dari 25 kementerian yang disurvei Ombudsman, 11 kementerian mendapatkan penilaian kepatuhan tinggi atau masuk dalam zona hijau. Sedangkan lembaga yang mendapatkan predikat zona hijau mencapai 10 lembaga.
Untuk kabupaten yang mendapat penilaian zona hijau mencapai 15 kabupaten. Untuk pemerintah kota yang disurvei, 16 pemerintah kota dinyatakan masuk zona hijau dari 55 pemerintah kota yang disurvei salah satunya Kota Kotamobagu. (Mg2)