TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu pada September 2017, sudah menyerahkan 5.295 Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia di bawa 17 Tahun. Penyerahan KIA yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini sejak dilaunchingnya KIA 27 April lalu oleh Walikota Kotamobagu Tatong Bara .
Menurut Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu Virgina Olii, jumlah anak yang ada Kotamobagu sampai September tercatat 37.779 jiwa. Ia menjelakan, sampai saat ini berkas yang masuk masih dalam proses. Namun demikian banyak juga berkasnya yang dikembalikan karena belum lengkap.
“Kendalanya, orang tua tidak melampirkan bukti pemeriksaan golongan darah anak yang bersangkutan, padahal itu wajib harus ada untuk dicetak pada KIA,” jelas Virgina.
Selain itu, alasan penolakan pembuatan KIA adalah anak tersebut bukan penduduk Kotamobagu. “KIA yang kita terbitkan hanya untuk anak-anak penduduk Kotamobagu yang ada dalam data base Disdukcapil Kotamobagu.
Sesuai Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, bahwa pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, paparnya.
Saat ini, baru ada 2 sekolah yang seluruh siswanya sudah 100 persen mengantongi KIA yaitu SDN 2 Sinindian dan SDN 2 Motoboi kecil.
“Kami sangat mengharapkan bantuan dan kerjasama dari bapak/ibu kepala sekolah dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP dan SMA untuk segera memasukan berkas secara kolektif ke Disdukcapil sesuai formulir yang telah kami bagikan di sekolah-sekolah,” harap Olii.(**)