25 Anggota DPRD Kotamobagu Terima Dana Purnabakti

Tampak para anggota DPRD Kotamobagu

 

Suasana Rapat Paripurna Penatapan APBDP
Suasana Rapat Paripurna Penatapan APBDP

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU-Pihak sekretariad DPRD saat ini tenga berusaha untuk mencairkan dana purnabakti bagi 25 anggota DPRD. Bukan hanya mereka yang tidak terpilih lagi yang akan menerima, akan tetapi mereka duduk lagi juga menerima sesuai gaji pokok.

Bacaan Lainnya

“Kalau untuk dana purnabakti sudah sementara diupayakan. Contoh ketua DPRD gaji pokok Rp 2.600.000 di kali 6 bulan gaji, dipotong pajak,”kata Sekretais Dewan Dolly Zulhaji saat diwawancarai disela-sela kesibukannya di gedung DPRD Selasa (9/9/2014).

Dia menjelaskan, dana purnabakti itu diatur dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang keprotokolan.

Untuk dana purnabakti bagi wakil ketua DPRD lanjut Dolly yakni Rp 1.600.000 di kali 6 bulan gaji potong pajak. Sedangkan dana purna bhati bagi anggota biasa yakni Rp 1.500.000 kali 6 bulan gaji potong pajak.

” Kalau untuk anggota DPRD yang duduk kembali itu tetap dapat dana purnabakti,”ujarnya.

Dia memastikan setelah selesai pelantikan dana purnabakti akan segera diserahkan. (Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses