TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Tidak kurang dari 21 menara atau tower milik sejumlah perusahaan di wilayah Kotamobagu, terancam dibongkar paksa. Ini lantaran tower-tower tersebut kedapatan tidak mematuhi ketentuan yang disyaratkan. Di antaranya, tidak mengantongi Izin Gangguan (HO) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dari data yang didapat ke-21 tower tersebut seluruhnya tidak mengantongi izin gangguan. Sedangkan yang telah mengurus IMB, tercatat baru tujuh tower. Tak terkecuali tower provider tertinggi di Kotamobagu, yakni 94 meter milik PT Telkom.
“Kebanyakan tower-tower yang berdiri itu baru memiliki kajian teknis. Anehnya, mereka tidak mengurus syarat-syarat formal lain, tahu-tahu sudah membangun. Ini kan pelanggaran atas peraturan daerah (perda), sehingga harus secepatnya ditertibkan,” tegas Kepala Satpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta saat menjabar pertanyaan wartawan di ruang kerjanya, Selasa (19/08) kemarin.
Langkah tegas yang sudah diambil pihaknya, antara lain, mencabut sejumlah tangga yang terpasang di sejumlah tower. “Tangga-tangga itu terpaksa kami amankan, karena tower dimaksud belum mengurus kewajiban mereka. Tindakan ini kami lakukan, agar perusahaan yang mendirikan atau pemilik tower segera mengurus kewajiban yang ada,” tandas Sahaya.
“Ternyata, rata-rata mengaku belum punya IMB. Ambil contoh tower terbesar di Kotamobagu, yakni milik PT Telkom. Sampai saat ini, mereka mengaku kalau tower-nya memang belum memiliki IMB,” ujar dia. (Has)