TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kotamobagu melansir, jika pada tahun 2017 ini, sudah 3.602 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diproses. Jumlah tersebut turun jika dibandingkan dengan tahun 2016 lalu sebanyak 4.267.
“Pengajuan permohonan IMB harus sesuai syarat yang ditetapkan,” kata Kepala Dinas PM-PTSP Kotamobagu Noval Manoppo.
Noval menjelaskan, setiap tahunnya jumlah permohonan untuk pengurusan IMB fluktuatif. “Kalau untuk tahun 2015 lalu, jumlah yang mengurus IMB 3.380. Sedangkan tahun 2016 berjumlah 4.267,” jelasnya.
Namun meski demikian, ada juga permohonan yang ditolak. Menurut Noval ditolaknya permohonan IMB karena syarat tersebut tidak lengkap. “Yang jelas permohonan, jika tidak sesuai dengan syarat kita tolak,” kata dia.
Dia menjelaskan, dalam kurun Empat tahun ini, pihak KPTSP menolak sebanyak 355 pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari masyarakat. Sedangkan yang sudah terproses berjumlah 14.050 izin yang diproses.
“Penolakan izin paling banyak ada di tahun 2016 yakni sebanyak 152, sedangkan yang paling sedikit di tahun 2017 yakni 78 permohonan yang di tolak,” beber dia.
Ia meminta kepada seluruh masyarakat agar bisa mengurus IMB sebelum bangunan itu selesai. “Jika ada masyarakat atau pihak tertentu melakukan pendirian bangunan sedangkan belum memiliki IMB maka akan kami berikan surat peringatan, jika tidak diindahkan maka kami tidak segan-segan melakukan pembongkaran,” tandasnya. (**)