TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Meski secara tegas pemerintah pusat melalui Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) memberlakukan moratorium. Namun hal ini masih bisa ditolerir dengan pengetatan syarat pengajuan formasi CPNS. Beberapa syarat yang harus dipenuhi mulai dari belanja pegawai tidak berlebih, analisa jabatan dan beban kerja, proyeksi kebutuhan pegawai selama lima tahun, dan soal letak geografis yang sulit dijangkau.
Dimana hal yang paling terpenting adalah belanja pegawainya di APBD maksimal 40 persen. Sebelumnya Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, ketika ditemui beberapa waktu lalu mengaku Kotamobagu masih mememerlukan pengisian pada jabatan tertentu yang sangat dibutuhkan daerah.
‘’Tenaga kesehatan serta guru dan beberapa jabatan teknis di Kotamobagu masih kosong. Sehingga memang masih sangat membentuhkan usulan formasi,’’ terang Tatong kala itu.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah (DPKAD) Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, ketika dikonfirmasi terkait belanja pegawai (belanja langsung).
‘’Untuk belanja langsung 296 miliar. Memang lebih besar dari belanja tidak langsung yang 265 miliar. Namun ini akan dicari formulasi lagi jika masih bisa turun,’’ terang Mokoginta. (man)