TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemerintah kota Kotamobagu berencana akan mempublikasikan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) mulai tahun anggaran 2015 disetiap SKPD. Ini dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui besaran anggaran dan manfaat terkait anggaran yang telah disepakati sebelumnya oleh DPRD.
Wakil wali kota Kotamobagu Jainuddin Damopolii mengatakan, rencana publikasi anggaran itu demi menjamin transparansi ke publik.
“Ngapain di sembunyikan. Tujuan ini kan agar masyarakat bisa tahu berapa anggaran di setiap SKPD,” kata Jainuddin beberapa waktu lalu.
Bukan hanya dinas kata Jainuddin, akan tetapi dana di kantor kecamatan juga harus dipublikasikan.
Publikasi anggaran sesuai tuntutan undang-undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang itu salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.(Has)